
MEMOonline.co.id. Pamekasan - Sesuai perintah langsung Kapolri untuk memberantas kasus perjudian dan untuk memulihkan warwah Polri. Polres Pamekasan berhasil membekuk 16 tersangka kasus perjudian di wilayah hukum Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dalam konfrensi pers menjelaskan, ke 16 tersangka tersebut diciduk dari enam TKP.
Adapun keempat TKP tersebut antara lain Cafe di Eks Stasiun PJKA, Jalan Trunojoyo Pamekasan, Gardu di Desa bulangan Timur, Pegantenan Pamekasan, Cafee Base Camp Jalan Kemuning Pamekasan, Cafee Legenda Jalan Stadion, Cafee Legenda yang sama, dan di area persawahan Desa Larangan Slampar Tlanakan, Pamekasan.
Krologis beberapa kejadian perkara. Tim Polres Pamekasan melakukan hunting para penjudi, baik judi online maupun judi darat.
"Anggota reskirm polres pamekasan melakukan penyeledikan 19-21 agustus, berhasil mengungkap penujudian 6 kasus, judi online dan 4 kasus judi darat atau dadu gluduk", terang kapolres Pamekasan, Selasa (22/08/2022).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 16 tersangka dari judi online maupun judi darat.
"Tersangka inisiat AB, warga pademawu judi slot, MEA warga Nyalaran, Blumbungan, HAY, asal Jember, WZ Pademawu, S Pegantenan, MS Pegantenan, M Pegantenan, HS pegantena judi remi, M Pegantenan, MW Pegantenan, MLA Pegantenan, S Camplonh Sampang, MS Pamekasan, NY Pamekasan, MS Pamekasan, B Pamekasan Plampaan, dan H Tlanakan Pamekasan," lanjutnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa, judi slot 7 BB, handpone 4, kartu atm, bukti transfer, sedangkan judi darat du pak remi dan uang tunai, serta satu set peralatan dadu.
Pasal yang disangkakan 303 ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP, dengan ancaman selama lamanya 10 tahun penjara.
Penulis : Wildan
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit