Pengadilan Negeri Pamekasan Eksekusi dan Bongkar Paksa Terhadap Tiga Rumah, Tidak Ada Perlawanan dari Pihak Tergugat

Foto : Puluhan personil Kepolisian dan TNI siaga saat eksekusi berlangsung.
1479
ad

MEMOonline.co.id. Pamekasan - Pengadilan Negei Pamekasan melakukan eksukusi terhadap sengketa tiga rumah dengan cara mengosongkan rumah dan membongkar secara paksa di Desa Polagan, Kecamatan Galis, Pamekasan, Madura. Senin (22/08/2022).

Penghuni yang masih bertahan diminta untuk meninggalkan rumah sebelum pembongkaran dilakukan.

Proses eksekusi tersebut, melibatkan puluhan personil anggota Polres Pamekasan dan TNI di lokasi. Selanjutnya tiga rumah dibongkar dan tidak ada perlawanan dari penghuni rumah.

Eksekusi tanah itu dilakukan setelah proses sengketa lahan seluas 1500 meter persegi dimulai sejak tahun 1992 lalu. Sengketa dimenangkan oleh penggugat atas nama Kaprawi Saburjan, warga setempat. Tiga rumah yang dibongkar paksa adalah milik tiga tergugat yang merupakan ahli waris dari H. Faisol.

Proses hukum dilakukan dengan jangka waktu bertahun-tahun oleh ahli waris tergugat eksekusi. Akhirnya, sengketa dimenangkan Kaprawi dengan keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Muhammad Amrullah mengatakan, eksekusi dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung.

"Dari semua tergugat tidak ada proses hukum lagi. Sehingga dilakukan eksekusi. Sehingga rumah pemilik tergugat dibongkar," terangnya.

Pengosongan dan pembongkaran dilakukan setelah penggugat mengajukan eksekusi. Sebab, dua dari tiga tergugat masih bertahan di rumahnya.

Pihak pengadilan sebelumnya sudah meminta tergugat untuk mengosongkan rumahnya. Sehingga dilakukan pengosongan paksa.

"Kami melakukan tindakan paksa. Seperti pengosongan dengan melakukan rapat koordinasi dengan kepolisian untuk pengamanannya," tutupnya.

Penulis      :    Wildan

Editor        :   Udiens

Publisher  :   Satrio Pininggit

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep resmi naik ke tahap...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

Komentar