
MEMOonline.co.id. Sumenep - Akibat perbuatan yang tergolong nekat, AR (33), warga Dusun Candi, Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Tìmur, terpaksa berurusan dengan Polisi, Selasa (16/08/2022).
Pria yang berprofesi sebagai petani ini, terpaksa ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan, lantaran ketahuan menyetubuhi gadis bawah umur, di semak-semak di desa setempat.
Sebagaimana informasi yang diterima media ini dari humas Polres Sumenep, peristiwa nahas tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 lalu.
Tepatnya sekira pkl. 22.00 WIB di sebuah semak-semak di desa setempat.
Namun apes, saat pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban inisial AW (12), di semak-semak, malah ketahuan M, yang tak lain orang tua korban.
"Akibatnya, pelaku AR melarikan diri dari kejaran M. Dan baru kemarin AR berhasil ditangkap di rumahnya," kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Rabu (17/08/2022).
Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun penjara, dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," terang Widi.
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan petugas dari pelaku dan korban, berupa Baju warna abu-abu kombinasi Biru mudah, celana dalam waran kuning, kerudung warna abu-abu dan sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban, serta sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak