
MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah sekian lama meresahkan warga lantaran aksinya yang tergolong aneh dan nyeleneh, pelaku begal payudara di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumenep, Senin (27/06/2022).
Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H menerangkan bahwa pelaku adalah AF (22), warga Dusun Pandi, Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Ia ditangkap oleh Unit Resmob Polres Sumenep, yang dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Sirat.,S.H di Kecamatan Batuputih.
"Berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 pelapor Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) 21 tahun, Perempuan, Islam, Wiraswasta, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan tujuan Kecamatan Kota Sumenep, saat perjalanan di Desa Giring, Kecamatan Manding, ada seorang laki-laki yang mengikutinya.
Laki-laki tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu kombinasi hitam, mendekati dan menyalip dari arah kanan, selanjutnya tangan laki-laki tersebut memeras payudara pelapor dan langsung melarikan diri dengan kencang tak terkejar oleh pelapor.
Akibatnya pelapor merasa takut dan trauma sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manding. Mendapat Laporan tersebut Kanit Resmob Ipda Sirat bersama anggotanya melakukan lidik dan berhasil mengamankan AF di rumah Jibno, Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih, pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022.
Dari terlapor berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu dengan plat nomer M-4957-XD dan 1 buah baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara. Selanjutnya terlapor diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya terlapor dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkap Kasi Humas.
Penulis : Satrio
Editor : Udiens
Publisher : Isma