Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Alihkan  Pembangunan Gedung 16 Lantai Tahun 2019

Maket Rencana Gedung Perkantoran 16 Lantai Yang Akan Dibangun Pemkab Bekasi Jawa Barat
2303
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi-Cikarang Pusat - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin menegaskan, jika ada yang ingin menggugat Pemkab Bekasi itu merupakan hak setiap warga negara.

Pernyataan tersebut diungkap lantaran adanya rencana PT. Tirta Dhea Addonics Pratama selaku pemenang lelang tender gedung perkantoran 16 lantai akan menggugat sebesar 200 Miliar kepada Bupati Bekasi dan Dinas PUPR.

“Itu hak mereka kalau memang mau menggugat, kita tidak akan berkomentar lebih jauh,” ucapnya.

Jamal menegaskan, dalam persoalan pembatalan gedung perkantoran 16 lantai bukan bicara soal Detail Engineering Design (DED), tetapi ada persoalan regulasi lain yang belum di tempuh.

Rencana pembangunan gedung 16 lantai sudah terpenuhi terutama Detail Engginering Design (DED).

Menurut Jamaludin, yang jadi masalah cuma ada regulasi lain yang belum di tempuh. Pihaknya khawatir jika itu tetap dilaksanakan akan berdampak ke Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

PUPR Kabupaten Bekasi sedang menempuh prosedur yang menjadi persyaratan dalam peraturan Presiden (Perpres) 73 tahun 2011, dimana maksimal pembangunan gedung pemerintahan itu 8 lantai.

“Dalam Perpres itu ada aturannya, apabila lebih dari 8 lantai maka harus mendapat rekomendasi dari Menteri,” terangnya.

Pembatalan lelang tambah Jamal, sudah diketahui Bupati Bekasi,  Neneng Hasanah Yasin. Selain pembatalan, kegiatan pembangunan gedung perkantoran 16 lantai 2018 tidak akan diserap.

Untuk Studi Kelayakan atau Feasibility Study (FS), tidak perlu dilakukan lagi,  sebab lokasinya di kompleks perkantoran Pemda. Cukup Masterplan, kemudian Blokplan (yang menunjukan tempat gedung tersebut).

“Kecuali bangunannya dibangun diluar lingkungan perkantoran Pemda, baru butuh FS. Karena masih di dalam kompleks Pemda, tidak usah FS sebab masih merupakan bagian Blokplan yang ada,” jelasnya.

Tidak akan bermasalah meski rencana pembangunan gedung 16 lantai DED-nya sudah jadi pada 2018 namun tidak dipakai akibat pembatalan pembangunan, namun DED 2018 tersebut bisa dipakai ketika akan membangunnya kembali di tahun yang akan datang (2019-red).

“Secara teknis kita tidak ada masalah dalam pembangunan gedung 16 lantai,” pungkasnya. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep resmi naik ke tahap...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

Komentar