
MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah mundurnya Moh. Riadi, sebagai Direktur PD Sumekar Sumenep, sejak tanggal 31 Mei 2022 lalu, segala bentuk tanggung jawab dan kebijakan di internal perusahaan milik pemerintah daerah tersebut, diamanatkan kepada Dewan Pengawas (Dewas).
Saat ini, kendali perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan beras Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, ditugaskan kepada Dewan Pengawas (Dewas), agar tidak terjadi kekosongan. Hal sesuai dengan PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Per tanggal 31 Mei 2022 Direktur PD Sumekar telah membuat surat pernyataan resmi pengunduran dirinya. Yang bersangkutan sudah tidak bersedia menjadi Direktu lagi,” kata Dewan Pengawas PD Sumekar Sumenep, Ach. Laili Maulidiy, saat ditemui awak media di kantornya, Jumat (18/6/2022) sore.
Sedangkan Dirut PD Sumekar Moh. Riyadi, mengundurkan diri dari jabatannya, usai digerebek warga bersama janda imut, di salah satu perumahan, di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, melalui surat keputusan (SK) Bupati Sumenep Ach. Fauzi, pelaksana pengawasan PD Sumekar Sumenep, dimandatkan kepada dewan pengawas.
“Sejak Jumat tanggal 10 Juni 2022, saya diberi tanggung jawab oleh Bupati sebagai pelaksana pengawasan di PD Sumekar," terang untuk melakukan pengurusan BUMD,” terang Laili.
Meski pihaknya menyadari amanat yang diberikan Bupati kepada dirinya sangatlah berat lantaran banyaknya persoalan di internal PD Sumekar, namun pihaknya berjanji akan mengatasinya secara bertahap.
Pertama, pihaknya berjanji akan menyelesaikan tunggakan pembayaran terhadap supplier, dengan cara mencicil kepada suplayer. Karena kas keuangan di PD Sumekar habis.
Kedua, pihaknya berjanji akan membenahi kualitas beras ASN bupati, yang selama banyak dikeluhkan para konsumen, dengan cara melibatkan tim monitoring sebelum melakukan pengiriman beras ke ASN, dan akan selalu meminta surat pernyatan puas tidaknya konsumen dari pimpinan OPD masing-masing penerima, setelah beras terkirim.
Ketiga, pihaknya (PD Sumekar red) akan melakukan pembayaran non tunai kepada suplayer, dengan cara transfer langsung ke rekening UD suplayer yang terdaftar.
Sehingga, kemungkinan kebocoran keuangan di PD Sumekar akan sangat minim.
“Termasuk juga penyelesai pencatutan Nama UD yang disebut-sebut sebagai supplier, namun kenyataannya pemilik UD tidak pernah tanda tangan kontrak dengan PD Sumekar, untuk menjadi supplier beras ASN. Dan ini harus segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut," tukas Laili.
Sementara publik atau nitizen yang mendengar rencana taktis Dewas PD Sumekar, Laili, sangat bangga dan berharap apa yang disampaikan beliau itu, bukan 'hoax'. Melainkan nyata adanya
Karena bila hal itu dilakukan, program mulia Bupati Fauzi, akan terasa dampaknya.
Dan ASN yang menerima program beras bupati tersebut, akan puas dengan kualitas beras yang didapat dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Semoga rencana baikmu bapak, bukan hoax. Melainkan nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak," harap seorang nitizen.
Penulis : Redaksi
Editor : Udiens
Publisher : Isma