
MEMOonline.co.id. Jakarta - TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran berat dengan terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Kamis (9/6/2022).
Dikatakan Tatang, saat ini masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan.
"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, " jelasnya.
Oleh karena itu, Tatang memastikan bahwa kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi atas nama Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.
"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," pungkas Kadispenad.
Penulis : Bambang
Editor : Udiens
Publisher : Isma