Dua Oknum Prajurit TNI AD Pelanggar Berat Akan Disanksi Tegas

Foto: Brigjen TNI Tatang Subarna
1838
ad

MEMOonline.co.id. Jakarta - TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran berat dengan terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Kamis (9/6/2022).

Dikatakan Tatang, saat ini masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan.

"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, " jelasnya.

Oleh karena itu, Tatang memastikan bahwa kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi atas nama Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.

"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," pungkas Kadispenad.

Penulis      :    Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar