
MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah viralnya tagar seruan aksi #Annuqayah Memanggil# di sejumlah media sosial maupun media online, empat tersangka tersangka kasus penipuan dokumen izin PP Annuqayah, akhirnya ditangkap Polisi.
Empat tersangka perkara dugaan pemaslusuan dokumen lembaga PP Annuqayah Lubangsa dalam penerimaan dana Bantuan Operasional (BOP) Pesantren di jemput polisi di rumahnya, dan kini telah diserahkan ke Kejari Sumenep.
"Ia dijemput, tapi ke emapt tersangka enak kok, dia koperatif," kata AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Kamis (09/06/2022).
Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka. Yakni, JM, HM, FI, ANS (semuanya inisial, laki-laki).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti terkait dugaan pencatutan nama lembaga ini.
Sebelumnya ke empat orang ini adalah saksi yang dinaikkan menjadi tersangka.
Usai dijemput kata Widi, keempat tersangka dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk diproses tahap dua.
"Per hari ini (Kamis, 9 Juni 2022) keempat tersangka dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum kejari) beserta barang buktinya," jelasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Isma