
MEMOonline.co.id. Bangkalan - Rencana perubahan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Buluh, Kecamatan Socah, Bangkalan menjadi tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) hingga kini tak terealisasi.
Hal itu diungkap oleh Kepala DLH Bangkalan Anang Yulianto. Ia mengatakan, pemanfaatan TPST tersebut akan dilakukan setelah masa kontrak lahan TPA sementara berakhir. Namun, ia memastikan tidak bisa terlaksana dalam waktu dekat.
“Kalau sesuai kesepakatan awal, masih bisa diperpanjang, karena kesepakatannya sebelum ada opsi lain dari pengelolaan sampah ini. Sewa lahannya perbulan Rp30 juta, hitungan pembayarannya saja perbulan, kalau sewanya kan tahunan,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).
Pihaknya berharap, agar TPST di Desa Buluh tersebut segera bisa difungsikan, paling tidak dalam tahun ini sudah ada progres pemanfaatannya. Dia mengaku, sudah secara intensif melakukan koordinasi dengan perusahaan yang akan mengelola TPST. Sebab dalam prosesnya tidak bisa sesingkat yang dipikirkan. Namun harus melalui proses sesuai ketentuan perusahan tersebut.
“Kan tidak bisa langsung cepat, namanya juga perusahaan, ada administrasi yang harus dilalui. Kami sudah secara intensif berkomunikasi dengan mereka,” pungkasnya.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Isma