
MEMOonline.co.id. Bekasi - "Sampai saat ini sebetulnya tidak ada larangan khusus berkait sumbangan dan pungutan".
Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III H. Asep Sudarsono mengawali penjelasannya perihal pungutan, sumbangan dan bantuan.
"Tapi UU 20 Tahun 2003 tentang biaya pendidikan disebutkan pendidikan dasar itu gratis. Pendidikan dasar itu SD SMP. Jadi kalau SMA itu pendidikan menengah," ucap H. Asep Sudarsono, Kamis (2/6/2022) sore.
Yang kedua, kata H. Asep, di PP 48 disebutkan bahwa biaya pendidikan itu dibiayai oleh pusat, pemerintah daerah dan peran serta masyarakat.
"Kemudian di Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga disebutkan bahwa orang tua murid dibolehkan ikut berperan serta untuk meningkatkan kualitas pendidikan," jelas H. Asep.
"Begitupun di dalam Pergub 43 BOPD dikatakan oleh Gubernur bahwa BOPD ini diharapkan menggratiskan sekolah bagi yang tidak mampu secara bertahap," tambahnya.
"Lain kalau kita lihat di DKI Jakarta. Soalnya saya pernah studi banding ke DKI Jakarta)," tukasnya.
Di DKI Jakarta itu, ungkap H. Asep, setiap siswa mendapat dari Pemdanya itu sebesar 440 ribu rupiah per siswa per bulan. Dan semua kebutuhan ditanggulangi.
"Nah…di Jabar baru mampu 150 ribu rupiah. Jadi kalau membandingkan dengan DKI Jakarta itu berbeda," tutur H. Asep.
"Jawa Barat belum mampu melakukan itu. Jabar baru sebagian. Tapi bagi yang timbang tidak mampu itu wajib untuk digratiskan. Wajib," tegas H. Asep.
"Kalau ada yang tidak mampu dan dibuktikan dengan surat keterangan dari desa dan Dinsos, itu gratis. Bukan hanya ngaku tidak mampu ya. Tapi harus dibuktikan. Jadi masyarakat harus tahu itu," imbuhnya.
"Bahkan untuk tahun ini, bagi masyarakat yang tidak mampu kemudian daftar ke sekolah negeri melalui jalur KETM namun tidak diterima, maka ketika dia diterima di sekolah swasta, akan mendapat bantuan dari pemerintah daerah Jabar sebesar 2 juta rupiah," beber H. Asep.
"Jadi sekarang mah, kalau mau mendapatkan tunjangan dari pemerintah, daftar dulu ke sekolah negeri melalui jalur KETM. Walaupun nanti tidak diterima disekolah negeri, ketika daftar ke sekolah swasta dan diterima, akan mendapatkan tunjangan sebesar 2 juta rupiah per tahun disamping bantuan Bos dan BOPD tentunya," pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Udiens
Publisher : Isma