
MEMOonline.co.id. Sumenep - Salah satu pemilik Usaha Dagang (UD Bakti) yakni Fajar, warga Desa Baban, Kecamatan, Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengancam akan melaporkan Moh. Riyadi, Direktur PD Sumekar Sumenep ke Polisi.
Pasalnya, Direktur PD Sumekar tersebut, diduga telah lancang mencatut dan memasukkan nama UDnya, sebagai suplayer resmi beras ASN Bupati.
Padahal dirinya, sekalipun tidak pernah diajak membicarakan masalah kontrak kerjasama sebagai suplayer beras ke PD Sumekar.
Oleh karenanya, pihaknya mengaku sangat kecewa tindakan semena-mena Direktur PD Sumekar Sumenep, yang dinilai sudah kelewat batas.
"Perasaan saya tidak pernah tandatangan kontrak menjadi suplayer beras ke PD Sumekar. Tapi kenapa kok Usaha Dagang saya masuk di deretan suplayer ?," sesal Fajar, Kamis (02/06/2022).
Oleh karenanya, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Ini tidak boleh dibiarkan, karena ini menyangkut harga diri dan nama baik UD Bakti," terangnya.
Disinggung soal kemungkinan pencatutan nama UDnya ada kaitannya dengan hubungan jual beli beras yang selama dilakukan dirinya dengan Moh. Riyadi, Fajar mengaku itu murni persoalan hubungan antara pedagang dab pembeli.
"Saya kira jual beli beras yang selama ini saya lakukan dengan dia, murni hubungan pedagang dengan pembeli, jadi tolong jangan dikait-kaitkan, apalagi sampai memasukkan nama UD saya sebagai suplayer," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta PD Sumekar mengklarifikasi masalah pencatutan nama UDnya sebagai suplayer beras ASN Bupati. Karena bila tidak, pihaknya akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
"Ini tidak main-main, PD Sumekar harus segera mengklarifikasi masalah UD saya yang dicatut sebagai suplayer, karena bila tidak, jalur hukum penyelesainnya," tukasnya.
Untuk diketahui, beras yang dipasok Fajar atau Sugiyati (ibu Fajar red) ke PD Sumekar dalam setiap bulannya, sekitar 7.530 kg. (setara tujuh ton lima ratus tiga puluh kilogram) Dengan harga jual Rp 7.500,- perkilonya.
Beras-beras tersebut oleh Fajar dan Sugiyati, dikirim ke sejumlah instansi yang didalamnya ada penerimanya sesuai petunjuk Direktur PD Sumekar.
Berikut daftarnya:
1 - BPKKAD = 85 sak
2 - BKSDM = 71 sak
3 - Sekretariat Daerah = 203 sak
4 - Cipta Karya dan Perhubungan = 102 sak
5 - Satpol PP = 71 sak
6 - Dinsos = 49 sak
7 - Inspektorat = 49 sak
8 - Bakesbang Pol = 24 sak
9 - Kec. Batuan = 21 sak
10 - Kec. Ganding = sak
11 - Kec. Kota = 48 sak.
Dengan jumlah total 753 sak x 10 kg (per sak) = 7.530 kg.
Sementara empat UD yang direkomendasi PD Sumekar untuk menjadi suplayer resmi dan dipercaya mengirimkan langsung beras kemasan 10 kg ke penerima, adalah:
UD Bakti ( Fajar Gapura)
UD Harapan Jaya (HR)
UD Rizki Jaya ( AR Marengan)
UD Beras Saya 552. ( FE Parsanga).
Penulis : Redaksi
Editor : Udiens
Publisher : Isma