
MEMOonline.co.id. Sampang&
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, melalui KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, proses penanganan tersangka inisial S inisial terus berlanjut.
"Prosesnya sudah tahap satu, tersangka masih ditahan di sel tahanan Polres Sampang," ujar Agung, Rabu (25/05/2022) siang.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sampang juga menegaskan, jika tersangka inisial S tersebut telah dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Akibat perbuatannya tersangka inisial terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ucap AKP Irwan.
Terpisah, KBO Reskrim Iptu Agung Prasetyo juga mengungkapkan, selain ditetapkan sebagai DPO kasus curas tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Jrengik, tersangka tersebut adalah residivis.
"Namun, dari hasil pemeriksaan oleh petugas saat melakukan aksi kejahatannya, tersangka tidak hanya beraksi di wilayah Sampang, melainkan juga di wilayah Jawa," terangnya.
Agung menambahkan, S berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang, pada Minggu (10/04/2022) lalu, di wilayah Camplong.
Namun meski berhasil diamankan, tersangka SP terpaksa dihadiahi timah panas lantaran hendak melarikan diri usai diamankan tim buru sergap Polres Sampang.
"Karena hendak melarikan diri saat mau ditangkap, terpaksa S dihadiahi timah panas," tutup Agung. Penulis : Fathur Editor : Udiens Publisher : Isma
Technology