
MEMOonline.co.id. Jember&
Samik mengatakan, pihak Polsek akan mengundang dirinya pada Selasa, 5 April 2022, untuk membicarakan perihal uang Rp30 juta miliknya yang tak kunjung kembali. Namun sayangnya sampai dua pekan lebih undangan itu tak kunjung datang.
"Makanya saya mendatangi Mapolsek lagi untuk menanyakan bagaimana kelanjutan kasus saya ini. Soalnya saya tunggu-tunggu sampai sekarang gak ada undangan dari Kepolisian. Baik itu secara tertulis maupun via telepon," ucapnya, Selasa (26/4/2022).
Samik melanjutkan, dirinya membuat pengaduan pertama pada 30 Maret 2022. Dan disuruh menunggu undangan untuk mendatangi Mapolsek.
"Selesai mengadu, Polisi katanya mau mengkaji dulu masalah saya. Jadi saya hanya bersabar menunggu," imbuhnya.
Demi memastikan bagaimana kelanjutannya, kata Samik, Selasa (26/4), sekitar pukul 10.30 WIB, dirinya mencoba menghubungi Kanit Intel Polsek Sumbersari, Eko, via telepon.
"Telepon saya dijawab. Dan saya diminta mendatangi Mapolsek Sumbersari. Selesai menelpon, saya langsung berangkat ke Mapolsek," ujarnya.
Setibanya di Mapolsek, lanjut Samik, dirinya langsung disambut oleh Kanit Intel Polsek Sumbersari, yakni Eko. Lantas Eko berkata bahwa ia sedang menunggu kedatangan Samik sejak selesainya proses berkas aduan beberapa waktu yang lalu.
"Awalnya saya bingung karena tidak ada pemberitahuan atau undangan kepada saya. Padahal sebelumnya mereka mengatakan akan memberi kabar via telepon. Mungkin karena tidak ada komunikasi satu sama lain, akhirnya kami saling menunggu. Saya menunggu kabar dari Polsek, sedangkan disana menunggu saya datang ke Mapolsek," bebernya.
Kemudian, jelas Samik, dirinya disuruh kembali lagi nanti malam, sekitar pukul 20.00 WIB, untuk mendapatkan pelayanan. Sebab petugas masih menyelesaikan pelayanan yang lainnya.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, saya kembali mendatangi Mapolsek lagi sesuai dengan yang diminta tadi siang. Setibanya disana, pihak Polsek langsung menindaklanjuti kasus penipuan yang menimpa saya," terangnya.
Di sisi lain, Kanit Intel Polsek Sumbersari, Eko, membenarkan adanya aduan atas nama Samik Aryanto. Dan pihaknya dengan tanggap akan memproses kasus tersebut.
"Besok (27/4), pukul 10.00 WIB, Samik dan salah satu saksi, JML, diminta menghadap lagi untuk di lakukan proses lebih lanjut," ucapnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, tanggal 28 Januari 2022, warga Kecamatan Ajung, yakni SL, meminjam uang kepada Samik Ristanto, warga Kecamatan Sumbersari, sebesar Rp30 juta. Dan menjadikan mobil Avanza Veloz sebagai jaminan. Dengan jangka 1 bulan jatuh tempo.
Sayangnya, setelah sampai pada waktu jatuh tempo, SL belum juga mengembalikan uang pinjaman itu pada Samik. Dan terus mengulur-ulur waktu hingga tembus dua bulan berlalu.
Karena masih belum ada kepastian, Samik terus menagih uangnya kepada SL. Dan juga tetap menggunakan mobil jaminan itu untuk berkendara.
Namun, saat berkendara, setibanya di POM Kecamatan Mayang, tiba-tiba Samik dicegat oleh tujuh orang tidak dikenal. Mereka mengaku pemilik sah dari mobil Avanza Veloz tersebut. Lantas, Samik mengajak mereka ke rumahnya untuk membicarakan hal itu lebih lanjut.
Setibanya di rumah Samik, mereka menunjukkan bukti-bukti berupa surat-surat mobil itu. Dan mengatakan mobil itu resmi milik rental. Dengan beberapa pertimbangan, akhirnya Samik yakin jika mereka memang pemilik sahnya, bukan SL. Dan kala itu juga mereka langsung membawa mobil itu.
Sementara SL, tidak hadir ketika diminta datang ke rumah Samik untuk membicarakan lebih jauh. Namun diwakilkan oleh saudaranya, yakni JK. Hadir juga sang makelar, DR.
Dan JK, atas nama SL menyanggupi akan melunasi hutang itu pada Samik. Dengan waktu secepatnya.
Sayangnya, hingga 2 bulan berlalu dari musyawarah itu, pihak SL maupun JK masih belum menunjukkan adanya kejelasan. Mereka menunda-nunda terus pembayaran dengan berbagai alasan.
Sehingga, tanggal 14 Maret 2022, Samik, JK, dan DR, membuat kesepakatan hitam di atas putih. Pihak SL menyanggupi akan melunasi separuh hutangnya pada 25 Maret 2022. Namun, lagi-lagi perjanjian itu diingkari oleh pihak SL atau JK. Penulis : Zainullah Editor : Udiens Publisher : Isma
Technology