
MEMOonline.co.id. Bangkalan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menyita tanah seluas 7.215 meter persegi yang berlokasi di akses jalan jembatan Suramadu, Desa Petapan Kecamatan Labang, Bangkalan, Kamis (31/3).
Penyitaan itu merupakan tindak lanjut dari aksi penjualan tanah kas desa (TKD) oleh mantan kepala desa setempat yang menjabat selama periode 2003 hingga 2015 lalu.
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky membenarkan hal tersebut.Ia mengatakan, penyitaan dilakukan pada sore tadi dengan membawa plang tanda penyitaan diatas tanah yang sebelumnya bermasalah.
"Iya betul telah kami lakukan penyitaan diatas lahan yang sebelumnya dijual oleh mantan kades setempat," jelasnya.
Ia juga mengatakan, penyitaan tersebut sebelumnya telah melalui proses yang panjang dan telah diputuskan oleh pengadilan. Sehingga, lahan tersebut diambil karena mantan kepala desa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penyelewengan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Ini sudah ditetapkan oleh pengadilan dan sudah melalui berbagai proses sehingga harus disita.Adapun lahan yang disita ada di tiga titik yakni dua titik di akses jalan Suramadu dan satu titik di depan balai desa. Totalnya 7.215 meter persegi," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Petapan berinisial MS melakukan penjualan tanah kas desa. Dalam prosesnya, ia merubah asal usul kepemilikan tanah dan diubahnya menjadi milik perseorangan.
"Sehingga terbit sertifikat atas nama pribadi dalam hal ini pembeli karena sebelumnya tersangka sudah merubah surat-surat tanah tersebut," jelasnya.
Akibat dari kejadian tersebut, pemerintah Kabupaten Bangkalan mengalami kerugian sebanyak Rp 4,1 miliar dari penjualan tanah tersebut.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Isma