
MEMOonline.co.id. Lumajang - Dua pria inisial 'R' (32) warga Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto dan 'TJ' (28) warga Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur.
Keduanya diamankan, merupakan hasil pengembangan pasca tertangkapnya 'A' yang diduga sebagai pengguna sabu oleh Satresnarkoba Jember di hari sebelumnya. Hingga diperoleh keterangan oleh penyidik jika dirinya memperoleh sabu dari 'R'.
Usai diamankan, 'R' tak ubahnya bersiul, mencatut nama 'TJ' yang mana dirinya memperoleh barang terlarang itu darinya. Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo pada media ini mengiakan. Kata dia, kedua pria 'R' dan 'TJ' diamankan dari rumahnya masing - masing Jum'at malam kemarin.
"Sebelumnya kita berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Jember, dan melakukan upaya penyelidikan guna memastikan keterangan dari terduga 'A'. Dan hasilnya, dari 'R' kami dapati sejumlah barang bukti. Dan dari sana kita dapati kesimpulan jika 'TJ' diduga terlibat," kata Ernowo, Selasa (22/3/2022) petang.
Dari tangan 'R' petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya sabu seberat 0.39 gram, satu set alat hisap sabu, tiga buah plastik berisi serbuk sabu, dua buah sendok sabu terbuat dari sedotan, plastik klip bekas sabu, serta sebuah handphone lengkap dengan sim card.
Selebihnya perwira polisi berpangkat tiga balok kuning emas itu memaparkan dugaan keterlibatan 'TJ'. Ia diamankan beberapa jam sesudah 'R'. Tak ayal, barang bukti turut didapati berupa diantaranya sebuah handphone dan uang senilai Rp. 650 ribu.
"Uang itu diakui oleh 'TJ' saat diinterogasi, jika diperoleh dari hasil penjualan sabu," imbuh Ernowo.
Keduanya saat tengah menjalani tahapan proses hukum dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma