
MEMOonline.co.id. Jakarta - Dua tahun kinerja, Kejaksaan memaparkan telah menangani 2772 Perkara Pidana Khusus dan telah melakukan penyelamatan serta berhasil;
1. Melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar 36.6 Triliun Rupiah, 138.816 Dollar Amerika, 91.522,30 sen Dolar Singapura, 80 Euro dan 305 Poundsterling.
2. Melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorasi Justice sebanyak 821 perkara (sejak 22 Juli 2020).
3. Melakukan penanganan pembangunan strategis terhadap 287 kegiatan dengan pagu anggaran sekitar Rp. 289,7 triliun.
4. Capaian penanganan barang rampasan dan uang pengganti di seluruh Indonesia dengan nilai Rp. 496,46 miliar dan dari realisasi penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp. 1,5 triliun.
5. Dari sisi penanganan perkara Perdata TUN diantaranya adalah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 362,1 triliun dan 11.990.384 Dolar Amerika, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 51,5 triliun dan 3.138.746 Dolar Amerika.
6. Telah melakukan penangkapan sebanyak 294 buronan sebagai bentuk perwujudan penyelesaian penanganan perkara.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., saat Webinar Nasional dengan tema "Mewujudkan Keadilan Substansial Melalui Pemberantasan Mega Korupsi dan Penerapan Restorative Justice", Jum'at (18/3/2022) sore.
"Capaian kinerja sebagaimana telah disebutkan di atas kiranya dapat memacu kinerja dan menjadi cermin serta relevansi diri bagi Kejaksaan untuk menjadi lebih baik," ucap Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H.
Tentunya, lanjut Jaksa Agung yang familiar disapa ST. Burhanuddin itu, untuk mencapai hal tersebut diperlukan sinergitas semua pihak terutama dukungan masyarakat dan organisasi mahasiswa.
"Sehingga upaya penegakan hukum yang dilakukan dapat berjalan dengan optimal untuk menjaga dan melindungi setiap masyarakat Indonesia dan para pencari keadilan," pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Udiens
Publisher : Isma