
MEMOonline.co.id. Malang - Saksi pelapor akhirnya bisa menghadiri secara langsung sidang kedua dugaan asusila di SPI Kota Batu. Rabu (9/3/2022). Namun dalam fakta persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A, Jefry Simatupang selaku Kuasa Hukum JE semakin yakin bahwa, JE tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Hal itu diungkapkan oleh Jefry Simatupang, SH, MH, selaku Kuasa Hukum JE didampingi Philipus Sitepu, SH, MH, dan Ditho Sitompoel, SH, L.Lm saat di Ruang Sidang Kartika usai mendampingi sidang klienya.
"Kami melihat keterangan saksi berbeda-beda seperti keterangan saksi di persidangan berbeda, dengan keterangan di BAP mengenai waktu, tempat, dan peristiwa yang dilaporkan," demikian ungkap Jefry saat diwawancarai para awak media.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dalam dakwaan hanya disebutkan satu orang korban. Jadi tidak benar kalau selama ini disebut ada puluhan korban.
"Apalagi saksi pelapor saat ini sudah berumur 28 tahun, dan bukan anak - anak lagi untuk melaporkan perbuatan yang diduga sudah terjadi 12 tahun yang lalu," urainya.
Meski demikian, Jefry tegaskan, saksi pelapor memiliki banyak kesempatan untuk melaporkan permasalahan ini.
"Tetapi tidak dilakukan sehingga laporan pelapor sangat diragukan," kata dia.
Bahkan, pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim yang bijaksana dalam memimpin sidang tersebut.
"Maka dari keterangan saksi-saksi kami meyakini bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, dan terdakwapun juga menyangkal semua tuduhan pelapor," tandasnya.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Isma