
MEMOonline.co.id. Lumajang - Pengembangan penyidik Satreskrim Polres Lumajang, pada 'AS' nama inisial, seorang pria yang tertangkap warga saat mencuri rokok di sebuah minimarket di Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Senin kemarin, mendapati temuan mengejutkan.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno S.I.K M.Si menuturkan, jika 'AS' tercatat sebagai residivis. Aksi kejahatan kerap dilakukan di waktu sebelumnya, bahkan iapun kerap kali keluar masuk penjara.
Kini 'AS' kembali menjadi tersangka, tak ubahnya pelanggan, pasal pidana kembali menjerat, sebagai dampak atas tindakannya.
Pada tahun 2010 'AS' pernah divonis 10 bulan penjara dengan kasus curanmor. Kemudian di tahun 2020 divonis 1 tahun dengan kasus penjambretan di wilayah hukum Polres Jember. Juga, diwilayah hukum Polres Lumajang, divonis 1 tahun dengan kasus curanmor, serta pada tahun 2017 pernah divonis 4 tahun penjara dengan kasus sabu.
"Tersangka 'AS' sebelumnya ditangkap masa di Klakah. Beruntung cepat diamankan sehingga aksi main hakim sendiri bisa dihindarkan. Saat itu tersangka 'AS' mencuri rokok di kendaraan box yang sedang datang mensuplay ke sebuah minimarket. Menunggu waktu yang tepat, ketika dirasa aman, iapun melaksanakan aksinya," terang Kapolres Lumajang, saat menggelar press release didampingi Kasat Reskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo.
Sebanyak 180 pack rokok terdiri dari dua merk berbeda, berikut sepeda motor yang dipergunakan tersangka 'AS' saat beraksi, disita sebagai barang bukti.
Selebihnya, Kapolres menegaskan jika akan mendalami kasus ini, guna mengungkap kemungkinan adanya tindak kejahatan yang lain.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma