
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Kapolres Pamekasan, AKBP. Rogib Triyanto S.I.K memimpin langsung konferensi pers kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di gedung Kesatria Bhayangkara Polres setempat. Rabu (02/02/2022) sore.
Hal ini dilakukan agar diketahui proses perkembangan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka (YA).
"Perlu diketahui tersangka atas nama (YA) ini telah ditahan sejak tanggal 1 febuari tahun 2022", katanya.
Kemudian menurut Kapolres Pamekasan, hingga sampai sekarang tersangka telah dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan.
Selain itu, AKBP Rogib Triyanto juga menyampaikan bahwa Polres Pamekasan dilakukan asistensi dari Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP. Indra.
"Asistensi ini bertujuan untuk membantu proses kasus penanganan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Untuk perkembangan lebih lanjut terkait dengan hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut akan di press riliase kembali.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa tersangka atas nama (YA) ini telah ditahan sejak tanggal 1 Febuari 2022", jelasnya.
AKBP. Rogib Triyanto menambahkan bahwa untuk Barang Bukti (BB) yang telah berhasil diamankan diantaranya berupa baju korban.
"Barang buktinya yang berhasil diamakan adalah baju korban pada saat terjadinya pencabulan", jelasnya menambahkan.
Dalam pelaksanaan Konferensi Pers, Kapolres Pamekasan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Pamekasan.
Penulis : M.Halili
Editor : Udiens
Publisher : Dafa