
MEMOonline.co.id, Jember - Maraknya oknum mengaku petugas atau anggota koperasi cukup meresahkan masyarakat, kemudian penilaian masyarakat kepada oknum tersebut diakui sebagai koperasi. Padahal koperasa tersebut milik rentenir berkedok koperasa. Rabu (2/2/2022).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Mayadas) menyebutkan jika oknum tersebut, tidak memiliki badan hukum sehingga lebih tepat disebutkan dengan rentenir yang berkedok koperasi.
"Saya kita KSP yang memberi pinjaman uang kepada warga ini ialah rentenir berkedok koperasi, namun hingga saat ini belum ada penertiban dari pihak terkait,'ucapnya.
Maka dari itu, diimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dengan penawaran yang diberikan, meskipun layanan yang diberikan terkesan memudahkan.
“Jadi kita mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati - hati, meskipun itu terkesan memudahkan, supaya tidak repot kedepannya,"pesan Sahrowi.
Kepala Desa (Kades) Sumiati melalui Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Budi Hartono, setelah mendapat tugas dari Kades, pihaknya didampingi Ketua LSM - Mayapadas, langsung mengambil tindakan dengan melayangkan surat kepada beberapa pihak. Seperti Dinas Koperasi, UKM Jember, DPRD komisi B, Bupati dan yang lainnya.
Dalam surat itu kami memohon untuk pihak terkait untuk melakukan penertiban soal maraknya KSP yang berkeliaran di Desa Gumuksari, Kecamatan Kalisat,"bebernya.
Terpisah, Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Jember, Sartini mengatakan, jika ada keluhan terkait KSP Ilegal, maka pihaknya tidak bisa semerta - merta mengambil keputusan. Perlu dilakukan pengecekan lebih jauh terlebih dahulu.
"Kita tidak bisa gegabah untuk mengatakan KSP itu resmi atau tidak. Kita harus pastikan dulu legalitasnya. Apakah perizinannya sudah lengkap atau belum? Jadi meskipun ada yang melapor, ya kita akan kaji dulu," pungkasnya.
(YY) inisial saat ditemui Memo Online, dia mengatakan pihaknya merasa menyesal setelah menerima pinjaman uang dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tersebut.
Sebab, selain administrasinya yang besar, pihak penagih dari KSP itu juga tidak manusiawi alias kasar saat hendak mengambil tagihan kepada nasabah.
"Sekarang kan musim Pandemi, Mas. Jadi setoran setiap minggunya tidak mesti ada. Nah, saat mereka tidak mendapatkan apa yang mereka inginkan (uang setoran - red), mereka langsung berkata kasar atau kurang sopan.
Kalau pinjam uang Rp2 juta, itu dipotong bunga Rp400 ribu, dipotong penyalur Rp200 ribu, dan dipotong biaya angsuran Rp260 ribu. Jadi sisa uang yang diterima nasabah tinggal Rp1,140.000," keluhnya.
Penulis : Zhainullah
Editor : Udiens
Publisher : Dafa