Masih Seumur Jagung, Kades Jatian Diduga Labrak Undang - Undang Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 pasal 5

Foto : Kantor Bupati Jember.
1063
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Kepala Desa (Kades) Jatian, Pakusari, yakni Seningwar menjadi perbincangan publik lantaran menonaktifkan tiga perangkat desa yang disuga tanpa mengikuti regulasi yang ada.

Banyak pihak yang menyayangkan sikap Kades yang terkesan tergesa - gesa dalam mengambil keputusan tersebut. Gak tanggung - tanggung, Kades yang baru menjabat sekitar dua bulanan itu sudah berani menabrak mekanisme yang berlaku.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM - Mayapadas), Sahrowi mengatakan, soal pengangkatan atau penonaktifan perangkat, itu sudah ada ketentuannya tersendiri. Yakni diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017. Utamanya di pasal 5 dan 6.

"Jadi apabila ada oknum Kades yang melakukan kesalahan administrasi (Seperti penonaktifan secara sepihak - red), maka hal itu harus ditindak tegas atau diberi sanksi sesuai aturan yang ada," ujarnya kepada awak media, Senin (31/1/2022).

Oleh karena itu, lanjut Sahrowi, pihaknya secara kelembagaan mengirim surat kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto, dan inspektorat, DPRD, dan Dipemades, meminta supaya pihak terkait agar segera mengambil tindakan untuk Sesa Jatian.

"Dengan harapan agar di kemudian hari tidak terjadi hal - hal yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut," imbuhnya.

Mirisnya, sambung Sahrowi, selain tiga perangkat yang telah dinonaktifkan itu, masih tersisa beberapa perangkat yang juga bakal dinonaktifkan oleh Kades itu.

Sebab berdasarkan informasi yang beredas di masyarakat, sasaran perangkat yang akan dinonaktifkan sebanyak 5 orang.

"Sementara ini yang dinonaktifkan sudah ada 3 orang. Yakni atas nama Hendrik, Fida, dan Zainuri. Tidak menutup kemungkinan kalau melihat dari ucapan Kades kemarin, bisa - bisa semua perangkat akan dinonaktifkan bahkan dicopot. Makanya, sebelum hal itu terjadi, pihak berwajib harus segera mengambil langkah. Agar pelayanan di Desa Jatian itu berjalan dengan lancar," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kades Jatian melayangkan surat Penonaktifan kepada tiga perangkat Desa dengan Nomor : 140/0085/24.2006/1/2022. Itu diturunkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Kecamatan Pakusari, Kantor Desa Jatian. Berlaku mulai tanggal 28 Januari 2022 Dengan 4 alasan sebagai berikut:

Perangkat Desa yang bersangkutan tidak sesuai dengan kemampuan dalam bidangnya. Tidak dapat menyelesaikan tugas pokok yang seharusnya. Tidak dapat menjalankan/mengoperasikan komputer. Dan tidak faham tugas pokok dan fungsi jabatan. Dan merangkap jabatan.

Surat penonaktifan itu dibuat di Jatian pada tanggal 27 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Desa, yakni Seningwar. Dengan 2 tembusan surat. Yaitu ke Ketua BPD Jatian dan artip.

Adapun tiga perangkat yang dinonaktifkan yakni: Kasi Pemerintahan, Fida (33). Kasi Kesra, Zainuri (52). Dan Kaur Perencanaan, Hendrik (33).

Penulis      :   Zhainullah

Editor        :   Udiens

Publisher :   Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar