Tak Kuat Lihat Istrinya Sekamar Dengan Pria Lain, Seorang Suami di Pamekasan Nekat Aniaya Korban Hingga Tewas

Foto: Kapolres Pamekasan Didampingi Kasat Reskrim Saat Berikan Keterangan Pada Media
881
ad

MEMOonline.co.id. Pamekasan  – Kapolres Pamekasan, AKBP. Rogib Triyanto memimpin langsung pelaksanaan Press riliase Kasus dugaan perselingkuhan seorang istri nelayan yang ketahuan berduaan di dalam kamar oleh suaminya dan dianiaya hingga tewas. Kamis (30/12/2021) sore.

Kejadian perselingkuhan tersebut terjadi di Dusun Bandaran 2, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Saat kejadian, sebut saja sang suami J (36), warga Dusun Bandaran 2, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamuk dan mengundang kakak ipar dan mertuanya sendiri untuk melakukan penganiayaan terhadap selingkuhannya MF (28), warga Dusun Sumber Wangi 1, Desa Bandaran, pada pada hari Rabu 28 Desember 2021, Pukul 23.30 WIB di rumah tersangka.

Dugaan perselingkuhan itu diperkuat setelah J melihat langsung sang istrinya berduaan di kamarnya hanya memakai sehelai sarung bersama si korban.

“Tersangka J setelah pulang dari melaut tiba-tiba langsung memergoki istrinya bersama si korban di dalam kamarnya. Dan setelah itu J memanggil 3 orang tersangka lainya yang merupakan ipar dan mertuanya untuk menyaksikan perbuatan sang istrinya,” ucap Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat press reliase.

Lebih lanjut Kapolres Pamekasan menjelaskan, setelah J dan 3 tersangka lainya (S, A dan I ), menyaksikan perbuatan anaknya, langsung si korban MF di aniaya secara bersama-sama dengan beberapa benda Kayu dan sandal Bakiak/klompek hingga korban dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Pamekasan.

“Tiga tersangka penganiayaan secara bersamaan langsung kita amankan di rumahnya. Mereka sudah terbukti mengakui perbuatannya atas penganiayaan hingga berujung kematian terhadap si korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 338 Sub 351 ayat (3) sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan matinya sesorang. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.

“Dari ke 4 tersangka 1 masih Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni I warga Desa Bandaran,” tutupnya.

Penulis      :   M. Halili

Editor        :   Udiens

Publisher :   Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar