
MEMOonline.co.id, Lumajang - Seorang pria inisial 'RJ' (22) warga Dusun Sekar Putih Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono, terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Lumajang Jawa Timur.
Bukan tanpa sebab, ia tertangkap tangan saat hendak bertransaksi ganja di kawasan Citrodiwangsan Senin kemarin. Mulanya sempat mengelak, akan tetapi setelah diinterogasi mendalam, 'RJ' mengakui perbuatan dan barang bukti ditangan, adalah miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo berkata, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa resah, atas aktivitas tersangka yang diketahui mengedarkan narkotika jenis ganja.
"Setelah kami amankan di TKP, kami tindaklanjuti dengan membawa tersangka ke sebuah kontrakan yang disebut dirinya. Disana kami lakukan penggeledahan dan kami dapati sejumlah barang bukti," kata Ernowo, Rabu (29/12/2021).
Barang bukti yang disita saat itu diantaranya :
1. Karung warna putih, itu isinya 415 gram ganja.
2. Gelas stainless, isinya 1 gram ganja.
3. Tas warna hitam, isinya 3,4 gram ganja.
Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti yang ada, diamankan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Dafa