
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Perda dan Perbub tentang hiburan dan pariwisata kembali di persoalkan. Pasalnya para pecinta dan pelaku seni merasakan perlakuan tidak adil oleh kebijakan Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang sampai saat ini belum jelas posisinya.
Peraturan yang mengatur tentang dilarangnya hiburan di Kabupaten Pamekasan menjadi sebuah kontroversi dikalangan masyrakat, khususnya pegiat seni dan para ulama setempat.
Luthfiadi, yang merupakan Ketua Gerakan Sosial dan Seni (GAPSOS) kembali mempertanyakan kekuatan Perda dan Perbub di Kabupaten Pamekasan, yang mengatur masalah hiburan dan pariwisata, pihaknya merasa bingung dengan adanya aturan yang sampai saat ini belum jelas terkait hiburan yang dilarang dan diperbolehkan.
"Saya cuma ingin menanyakan nanti kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Instansi terkait, terkait masalah Perda atau Perbub yang mengatur tentang hiburan dan pariwisata," tegasnya
"Karena sampai saat ini saya bingung dengan kebijakan yang di ambil oleh pihak terkait dalam menyikapi hal tersebut, jika dangdut memang dilarang di Pamekasan, setidaknya ada sosialisasi, agar tidak ada ketimpangan persepsi dikalangan masyarakat," tambahnya
"Dan anihnya 100% masyarakat Pamekasan masih mencintai musik, entah itu dangdut, rock, ul daul dan lain-lain, terbukti dari hasil sourvie saya stasiun televisi masih menayangkan dangdut, dan masyarakat Pamekasan menjadi penonton setia, yang saya tanyakan apa bedanya kita mengadakan sendiri, menonton langsung dengan melihat di stasiun televisi ?," tutupnya. (Faisol)