
MEMOonline.co.id, Sumenep - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang sedianya digelar hari ini, Senin, (15/11/2021) batal digelar.
Sesuai jadwal, RDP bakal digelar di ruangan Komisi II DPRD Sumenep, namun kegiatan tersebut batal digelar karena perwakilan dari Dinas Pertanian, Holtikura, dan Perkebunan (Dispertahortbun), serta perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep tidak hadir.
RDP itu merupakan permohonan warga kepulauan yang mengatasnamakan Perkumpulan Orang Kepulauan Sumenep (Prokes) beberapa waktu lalu.
"Batal digelar, karena dari dinas terkait tidak ada yang hadir," kata Fauzi Muhfa, Ketua Prokes.
Fauzi mengaku kecewa ketidak hadiran perwakilan dua organisasi perangkat daerah (OPD) itu. "Tentu kami sangat kecewa. Karena sudah lama kami menyiapkan bukti-bukti untuk dibawa ke RDP itu," jelas dia.
Saat itu dari Prokes hanya ditemui oleh sejumlah Anggota Komisi II DPRD Sumenep, salah satunya H. Masdawi dari Fraksi Partai Demokrat. Sementara Ketua Komisi II H. Zubaidi sedang berada di luar kota, sehingga tidak bisa menemui warga kepulauan.
Ketidal hadiran perwakilan dua OPD menurut Fauzi menunjukkan jika temuan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi benar adanya. Sehingga pihak dinas terkait terkesan ciut untuk menghadiri RDP.
"Seandainya digelar hari ini, kami siap adu data. Kami tidak mau main-main dalam persolan ini. Data sudah kami kantongi semua, termasuk siapa saja yang disinyalir ikut terlibat dalam skandal mafia pupuk bersubsidi ini," tegas dia.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep H. Masdawi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh warga kepulauan. Dirinya sedikit mengaku kecewa juga atas gagalnya RDP tersebut.
Oleh sebab itu, Kata Masdawi Komisi II akan menjadwalkan ulang pelaksanaan RDP dalam pekan ini. "Komisi II akan menjadwalkan ulang, kalau tidak ada halanga Kamis mendatang akan digelar kembali," kata dia.
Sesuai informasi yang diterima, ketidak hadiran dua perwakilan OPD itu disebabkan sedang berada diluar kota. "Persoalan ini tidak bisa dibiarkan, Komisi II pasti nanti akan turun melakikan sidak. Kami khawatir apabila persoalan ini dibiarkan, persoalan serupa terus akan terjadi setiap tahun," tegas Politisi Demokrat itu.
Kepala Dispertahortbun Kabupaten Sumenep Arif Firmanto mengatakan, untuk pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh tim, yakni Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dikoordinir oleh Dinas Perindistrian dan Perdagangan (Disperindag). Meski begitu, Arif mengakui Dispertahortbun juga masuk didalamnya.
Kendati begitu, apabila ada dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan pupuk subsidi Arif meminta agar dilaporkan kepada pihak yang berwajib. "Kalau memang ada yang bermain silahkan laporkan, kami pasti tindaklanjuti biar ditangkap," tegas Arif.
Namun, sambung Arif berdasarkan hasil pengawasan dibawah stock pupuk relatif masih aman. Sehingga tidak mungkin terjadi kelangkaan ditingkat petani. "Pupuk aman hingga saat ini," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Prokes melayangkan surat permohonan RDP kepada Pimpinan DPRD Sumenep tentang dugaan penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi di daerah kepulauan, seperti di Kecamatan Kangayan, Kecamatan Arjasa Pulua Kangean, Kecamatan/Pulau Sapeken dan Kecamatan/Pulau Raas, Sumenep.
Permohonan itu dilakukan karena banyaknya temuan yang mengarah pada tindak pidana, seperti dugaan manipulasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Sesuai pengakuan salah satu pengurus Kelompok Tani, kata Fauzi tidak pernah membuat RDKK. Pembuatan rencana kebutuhan itu disinyalir dilakukan oleh oknum tertentu dan Poktan mengaku tidak pernah menandatangi RDKK dimaksud.
Selain itu, banyaknya petani yang tidak memiliki kartu tani, serta dugaan penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi. Indikasinya, petani rata-rata hanya menerima satu jenis pupuk subsidi, yakni jenis Urea, sementara yang lain tidak diketahui keberadaannya.
Bahkan, hasil temuan Prokes banyak pupuk subsidi yang dijual bebas diluar kios resmi, sehingga harnganya diluar harga eceren tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Maraknya penjualan tersebut ada indikasi karena kios resmi melakukan penjualan kepada pihak tertentu yang sengaja mengambil keuntungan pribadi.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Udiens
Publisher : Isma