
MEMOonline.co.id, Sampang - Gugatan yang dilakukan oleh TW Cs kepada H Tohir Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Sampangditolak.
Kini, H Tohir bakal melakukan gugatan balik kepada TW Cs terkait kepemilikan sertifikat tanah ganda di jalan Kenari, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Gugatan terhadap dirinya oleh inisial TW Cs pada tahun 2013 silam ke Pengadilan, dianggap asal menggugat tanpa alat bukti yang lengkap.
Sehingga gugatan terhadap dirinya ditolak Pengadilan.
Bukan hanya itu, H Tohir juga pernah dilaporkan ke Polda Jatim terkait penyerobotan tanah tersebut.
"Apa yang dilakukan TW Cs sia sia, karena berkas asli kepemilikan tanah tersebut masih atas nama orang tua dari ahli waris," kata H Tohir, Sabtu (13/11/2021).
Semestinya kata H Tohir, kami selaku ahli waris yang melakukan gugatan, kenapa kami yang digugat.
"Hal ini akan menjadi kajian, karena sertifikat asli dan berkas lainnya, serta hasil putusan Pengadilan pada tahun 2013 silam dimenangkan kami," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum, jika nanti gugatan ke PTUN diterima. Karena, dalam perkara tersebut muncul sertifikat ganda yang dijadikan bukti oleh penggugat pada tahun 2013 silam.
"Dalam gugatan yang dulu, kami digugat untuk membayar ganti rugi materil Rp 500 juta, ganti rugi moril Rp 150 juta, bahkan dalam gugatan itu kami agar membayar uang paksa 150 perhari kepada penggugat. Namun, semuanya ditolak oleh Pengadilan," terang H Tohir yang sekaligus ketua LSM JCW Kabupaten Sampang.
Untuk itu kata H Tohir, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya, meski bukti dan hasil putusan Pengadilan sudah dimenangkan dirinya.
"Sejumlah ahli waris telah sepakat, terutama saya selaku penerima kuasa akan melakukan gugatan dan menuntut ganti rugi balik kepada penggugat yang dulu. Karena sudah jelas, dalam sertifikat tanah yang terbit kedua ada nama yang dihapus," kata H Tohir dengan tegas.
H.Tohir menambahkan, timbul pertanyaan besar baginya, karena ahli waris atas nama Abd. Hafi/Arti'ah dari kepemilikan tanah tersebut tidak menandatangani.
Sehingga, secara tiba-tiba pada tahun 1979 muncul sertifikat ganda, sedangkan sertifikat asli/pertama itu masih ada.
Kenapa kami selaku dari salah satu ahli waris dari Abd.Hafi/Arti'ah kok malah digugat.
Ini kan sama halnya membuat kesalahan pada dirinya sendiri, serta menjadi peluang kami untuk menuntut dan melakukan gugatan balik ke PTUN.
"Dalam waktu dekat, akan kami laporkan balik," tegas H Tohir.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Isma