Zainal Abidin VS Bank Jatim Tanggul, BPSK Agendakan Sidang Perdana Hari Ini

Foto: Hari ini pimpinan bank jatim unit tanggul dipinggil bpsk
788
ad

MEMOonline.co.id, Jember   - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Jember, Jawa Timur memanggil Bank Jatim unit Tanggul, Kabupaten Jember, hari ini, Kamis (28/10/2021). Pemanggilan ini terkait laporan seorang nasabah bank pelat merah tersebut.

Dari pemanggilan ini, BPSK mengagendakan sidang pertama tentang sengketa terlapor yakni Bank Jatim dan pelapor, yakni seorang nasabah, H. Zainal Abidi. Pelapor, diketahui seoranv ASN di Kantor Kecamatan Tanggul.

Rencananya, sidang perdana ini akan digelar di lantai 2 ruang BPSK. "Terkait dengan pengaduan yang bersangkutan (H.Zainal Abidin), sesuai jadwal akan di agendakan sidang hari ini," kata seorang pegawai BPSK saat dihubungi wartawan melalui pesan singkatnya.

Sumber itu memastikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak tergugat, yakni Bank Jatim Unit Tanggul akan hadir. "Berdasarkan konfirmasi (Bank Jatim) akan hadir," tambahnya.

Sementara itu, pihak pelapor saat ini diketahui sedang sakit. Kendati demikian, kepada wartawan ia mengatakan, pihaknya akan tetap menghadiri sidang di BPSK tersebut.

"Meskipun saya sakit, saya pastikan hadir. Mengapa, karena ini adalah bagian dari perjuangan," tegasnya saat dihubungi lewat sambungan seluler.

Tak hanya akan bersidang di BPSK, H. Zainal Abidin juga berencana melaporkan kasusnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Pulangnya, saya akan lakukan pelaporan langsung ke OJK. Do'akan ini cepat selesai," harapnya.

Sementara itu, sebelumnya, saat didatangi wartawan pihak Bank Jatim enggan berkomentar. Sumber yang dihubungi media beralasan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan bank.

Kasus ini bermula, saat H. Zainal Abidin meminjam uang ke Bank Jatim Rp 240 juta. Setiap bulan, H. Zainal memastikan tidak pernah nunggak membayar cicilan pinjamannya. Hal ini, karena cicilan itu langsung dipotong dari gajinya.

Beberapa waktu lalu, H. Zainal Abidin mendatangi pihak bank. Ia bermaksud menanyakan sisa tanggungannya. Saat itu, ia memperoleh jawaban bahwa cicilannya sudah mencapai Rp 230 juta. Artinya, ia mempunyai sisa tanggungan ke bank Rp 10 juta.

Melihat sisa tanggungannya itu, pelapor bermaksud melunasi hutangnya, karena ia tidak menginginkan, hingga masa pensiunnya tiba, ia masih punya hutang ke pihak bank.

Namun, saat hal itu akan dilakukan, hal aneh terjadi. Ternyata, hutangnya ke bank bukan tersisa Rp 10 juta. Pihak bank malah menyodorkan angka fantastis yang nilainya mencapai Rp 503 juta. Angka ini bersumber dari sisa pokok pinjaman dan tanggungan bunga yang belum berjalan.

Penulis      :   Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher :   Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Bekasi - Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian penting untuk...

MEMOonline.co.id. Lumajang - Bati Tuud Koramil 0821/03 Senduro Pelda Sukari bersama anggota Polsek Senduro...

MEMOonline.co.id. Lumajang - Perihal dugaan pungli di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri ( SMKN ) Tempursari...

MEMOonline.co.id. Sampang - NH inisial, warga jalan Mangkubumi, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa...

MEMOonline.co.id, Papua Barat - Tahapan pemilihan umum (Pemilu) pada Tahun 2024 mendatang semakin mengerucut, baik pemilihan presiden (Pilpres)...

Komentar