
MEMOonline.co.id, Sumenep - Gugatan sengketa tanah di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, yang diajukan oleh Ach. Rosyidi melalui kuasa hukumnya dengan tergugat Ach. Munarah Dkk. ditolak Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penolakan gugatan sengketa tanah tersebut, dibacakan pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (20/10/2021) di PN Sumenep.
Dalam persidangan tersebut penggugat dan tergugat diwakili oleh Kuasa Hukum masing-masing. Saat itu Majelis Hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh Ach. Rosyidi.
"Tidak dapat diterima," kata Wahyu Widodo saat membacakan putusan.
Selain itu majelis hakim juga mewajibkan penggugat untuk membayar biaya dalam perkara itu.
"Penggugat juga di wajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.523.000," tegas Wahyu.
Syafrawi kuasa hukum tergugat mengaku sejak awal memiliki keyakinan gugatan yang dilayangkan penggugat tidak akan diterima oleh Majelis Hakim.
Sebab, kata Syafrawi penggugat dinilai tidak memiliki legal standing terhadap obyek sengketa dan penggugat dalam melakukan gugatan telah salah sasaran dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Itu semua sudah kami sampaikan dalam eksepsi atas gugatan penggugat," jelas Syafrawi.
Disamping itu kata dia, saat pembuktian di persidangan bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah baik secara tertulis, melalui keterangan saksi-saksi hingga pemeriksaan setempat (PS).
"Sementara penggugat tidak bisa membuktikan kebenaran atas dalil-dalil gugatannya di persidangan," jelas dia.
Dengan begitu lanjut mantan aktivis Malang ini Majelis Hakim berkesimpulan antara posita dan petitumnya kabur atau tidak ada kesesuaian.
"Oleh karena ini sudah menjadi keputusan Hakim, tentu kita harus menghormati dan masing-masing pihak harus tunduk dan menjalankan apa yang telah menjadi keputusan hakim," tegas Ketua Peradi Madura Raya itu.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat Achmad Agung mengakui jika dalam gugatan yang dilayangkan terdapat ketidaksamaan antara petitum dan posita.
Penulis: Satrio
Editor: Udiens
Publisher: Isma