Jalur Mediasi Kandas, Kasus Pencabulan Gadis Dibawah Umur di Sragen Lanjut ke Ranah Hukum

Foto: Keluarga Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur menunjukkan bukti lapornya
1165
ad

MEMOonline.co.id, Sragen - Kasus pencabulan gadis bawah umur di Desa Girimargo Kecamatan Miri Sragen, berbuntut panjang.

Hal itu dikarenakan, mediasi yang dilakukan pihak keluarga pelaku dengan pihak keluarga korban, tidak menemukan titik terang.

Akibatnya, pihak keluarga AP 15 (korban pencabulan red), membawa kasus putrinya ke ranah hukum.

Pihak keluarga korban melaporkan pelaku EH 20, ke Mapolres Sragen, lantaran telah meniduri anak gadisnya yang masih dibawah umur hingga hamil.

Sebagaimana pengakuan AP, dirinya hamil karena berhubungan badan dengan EH. Bahkan AP menegaskan jika dirinya tidak berhubungan dengan pria manapun selain dengan satu pemuda, yakni dengan EH saja.

Pihak keluarga melaporkan persetubuhan di bawah umur ke Polres Sragen dengan Nomor STTP/296/X/2021/SKPT tanggal 19 Oktober 2021.

"Sebelum kami laporkan ke Polres Sragen, langkah kekeluargaan seperti mediasi sudah kami tempuh. Tetapi tidak ada itikad baik dari pihak keluarga pelaku maupun pelaku sendiri terhadap apa yang telah dilakukan kepada AP, yang saat ini sedang hamil. Makanya kami bawa masalah ini ke ranah hukum, agar pelaku segera ditindak sesuai perundang - undangan yang berlaku," kata pihak keluarga korban, Rabu (20/10/2021).

Dan pihak keluarga korban berharap, Polres Sragen betul - betul memberikan keadilan terhadap korban, yang masa depannya sudah dihancurkan oleh EH.

Mengingat AP adalah anak dibawah umur, menurut UU tentang Perlindungan Anak memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Penulis: Satrio

Editor: Udiens

Publisher: Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar