
MEMOonline.co.id, Sragen - Kasus pencabulan gadis bawah umur di Desa Girimargo Kecamatan Miri Sragen, berbuntut panjang.
Hal itu dikarenakan, mediasi yang dilakukan pihak keluarga pelaku dengan pihak keluarga korban, tidak menemukan titik terang.
Akibatnya, pihak keluarga AP 15 (korban pencabulan red), membawa kasus putrinya ke ranah hukum.
Pihak keluarga korban melaporkan pelaku EH 20, ke Mapolres Sragen, lantaran telah meniduri anak gadisnya yang masih dibawah umur hingga hamil.
Sebagaimana pengakuan AP, dirinya hamil karena berhubungan badan dengan EH. Bahkan AP menegaskan jika dirinya tidak berhubungan dengan pria manapun selain dengan satu pemuda, yakni dengan EH saja.
Pihak keluarga melaporkan persetubuhan di bawah umur ke Polres Sragen dengan Nomor STTP/296/X/2021/SKPT tanggal 19 Oktober 2021.
"Sebelum kami laporkan ke Polres Sragen, langkah kekeluargaan seperti mediasi sudah kami tempuh. Tetapi tidak ada itikad baik dari pihak keluarga pelaku maupun pelaku sendiri terhadap apa yang telah dilakukan kepada AP, yang saat ini sedang hamil. Makanya kami bawa masalah ini ke ranah hukum, agar pelaku segera ditindak sesuai perundang - undangan yang berlaku," kata pihak keluarga korban, Rabu (20/10/2021).
Dan pihak keluarga korban berharap, Polres Sragen betul - betul memberikan keadilan terhadap korban, yang masa depannya sudah dihancurkan oleh EH.
Mengingat AP adalah anak dibawah umur, menurut UU tentang Perlindungan Anak memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Penulis: Satrio
Editor: Udiens
Publisher: Isma