
MEMOonline.co.id, Sampang - Ketua Persatuan Wartawan Sampang ( PWS ) Abdus Salam mengecam keras tindakan yang dilakukan pemilik hotel Semilir yang terletak di jalan Samsul Arifin kota Sampang.
Pengecaman tersebut terkait dugaan pelecehan profesi yang dilakukannya terhadap awak media yang hendak melakukan tugas - tugas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ).
"Melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan tentu sebuah sikap tidak terpuji. KEJ mengatur, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mengharuskan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak - pihak yang relevan," kata Abdus, Senin ( 13/09/2021 ).
PWS menyesalkan sikap pria itu dengan ucapannya yang terkesan melecehkan dan merendahkan profesi wartawan.
Padahal dalam bekerja wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Hal ini juga dapat dilaporkan kepada pihak berwajib atas penghinaan profesi, karena jurnalis telah di atur oleh undang - undang pers.
"Ini tentu bisa dilaporkan pada kepolisian atas penghinaan Profesi. Kami juga meminta semua elemen menghormati kerja - kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999," harapnya.
Ia menambahkan, sebagai orang yang berpendidikan tidak seharusnya melecehkan ketika dikonfirmasi wartawan, pasalnya tanpa adanya dasar yang kuat nggak mungkin seorang yang berprofesi sebagai wartawan sembarangan melakukan konfirmasi apalagi hal yang di anggap serius seperti itu.
"Diakan punya hotel, tentunya dia orang cerdas, tapi menghadapi media sepertinya tidak punya kode etik. Pelecehan terhadap profesi wartawan, bisa terancam pidana," pungkasnya.
Sementara, dikutip dari salah satu media, oknum mengaku pemilik Hotel Semilir inisial DM tersebut membantah melontarkan ucapan tidak menyenangkan dan dinilai melecehkan profesi jurnalis.
“Saya gak tau soal itu pak, mungkin teman saya ya yang sering iseng itu. Makanya itu, saya mau ngajukan hak jawab. Gimana caranya pak,” pungkasnya.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa