
MEMOonline.co.id, Sampang - Hati - hati kepada para Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Sampang yang memperjualbelikan sertifikat vaksin.
Bagi mereka yang kedapatan memperjualbelikan sertifikat vaksin kepada masyarakat, tanpa melalui prosedur yang sebenarnya, siap - siap bakal dipenjara.
Hal itu diungkap Agus Mulyadi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Kabupaten Sampang.
Menurutnya, pihaknya akan penjarakan tenaga kesehatan bila diketahui memperjualbelikan sertifikat vaksin.
"Bila ketahuan siap - siap dipenjara," terangnya, Jumat (27/8/2021).
Sanksi tegas itu kata Agus, diberikan lantaran dirinya tidak menginginkan adanya permainan.
Mengingat pandemi hingga saat ini masih mengancam nyawa masyarakat banyak.
"Kami tidak menginginkan sertifikat vaksin diperjualbelikan tanpa harus melalui proses vaksinasi terlebih dahulu," ujarnya.
Kemudian Ia menjelaskan , sertifikat vaksin adalah justifikasi bahwa seseorang itu sudah melakukan tahapan - tahapan vaksinasi.
Dirinya memastikan bahwa orang tersebut sementara aman terlindungi dari covid - 19, walaupun tergantung dari imunitas tubuh.
"Jadi Nakes yang berani melakukan jual beli sertifikat vaksin, itu malah membahayakan kesehatan masyarakat banyak ," terangnya.
Lebih dia menjelaskan, selama ini pihaknya sudah memanggil beberapa Nakes di lingkungan kerjanya tentang dugaan jual beli sertifikat vaksin.
"Jangan main - main, tidak hanya sanksi administrasi yang akan diberikan, bahkan dirinya siap membawa ke ranah hukum, jika diketahui ada Nakes melakukan pelanggaran tersebut," pungkas Agus.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa