FGD Soroti Oknum Jaksa dan Hakim Satu Yurisdiksi di Sampang

Foto : Abdul Aziz Agus Priyanto, Ketua FGD Sampang kiri, dan Budi Darmawan, Kasi Pidum Kejari Sampang kanan
830
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Forum Gardu Demokrasi (FGD) Kabupaten Sampang menyoroti hakim dan jaksa satu kota (Yurisdiksi), yaitu sama - sama bertugas di kabupaten Sampang, Minggu (1/8/2021).

Abdul Aziz Agus Priyanto, Ketua FGD Divisi Politik, Hukum dan HAM Kabupaten Sampang mengatakan, hakim dan jaksa secara aturan (Code of Conduct) tidak boleh bertugas di satu wilayah yurisdiksi.

Pada Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 157 ayat (1) dinyatakan :

“Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua sidang, salah seorang hakim anggota, penuntut umum atau panitera.” terangnya.

Menurut Aziz biasa dipanggil, seperti yang terjadi pada Budi Darmawan, yang menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang, istrinya (S) inisial sebagai salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.

"Eksistensi profesi jaksa dan hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum patut dipertanyakan independensi dan profesionalismenya, jika keduanya sebagai suami istri dan bahkan bertugas pada satu wilayah hukum” paparnya.

Kata Aziz, bukan hanya diatur pada KUHAP tentang etika penegak hukum, bahkan di internal Institusi Kejaksaan sendiri secara khusus telah mengakomodir isi pasal 157 ayat (1) KUHAP dengan menerbitkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Dalam aturan sudah jelas kok," pungkas Aziz.

Di Tempat terpisah, Budi Darmawan Kasi Pidum Kejari Sampang saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media di kantornya tidak menampik kalau istrinya bekerja sebagai hakim di PN Kabupaten Sampang.

“Apa yang salah dengan saya selaku kasi pidum, toh profesi hakim pada perspektif hukum ketatanegaraan ada pada yudikatif dan jaksa ada pada eksekutif," terangnya.

"Apalagi istri saya hanya sebagai hakim yunior," pungkas Darmawan biasa dipanggil.

Penulis: Fathur

Editor: Udiens

Publisher: Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Seorang pria berinisial A, Warga desa Bangsalsari kecamatan Bangsalsari, yang merupakan terlapor dugaan pencabulan anak di...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komitmen RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan berbasis digital membuahkan hasil...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan berbasis teknologi....

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM Lira DPD Kabupaten Lumajang, mengirim Dumas (pengaduan masyarakat) ke Inspektorat Kabupaten Lumajang, Jum'at...

MEMOonline.co.id, Sampang- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur wilayah Sampang dinilai amburadul dalam mengerjakan proyek...

Komentar