Limbah Batu Bara Diduga Cemari Lingkungan

Salah satu lokasi perisahaan batu bara
1829
ad

MEMOonline.co.id, Pali - Limbah batu bara milik PT Servo Lintas Raya Stock Pile KM 35 dan 36 di Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, Suumatera Selatan, disinyalir mencemari lingkungan. Karena limbah batu bara yang dikelola mengalir sungai di antaranya Sungai Mampat, Sungai Merbau, Sungai Anak Pulau dan Sungai Jernih.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, aliran sungai itu dipergunakan untuk kepentingan warga sehari-hari.

Parahnya lagi stock pile KM 36 Di Duga tidak mmpunyai IZIN dari pemerintah Desa setempat. Sehingga keberadaannya bisa dikatakan ilegal dan meresahkan warga.

Keresahan warga sempat terobati saat ada pertemuan antara warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali dengan Pihak PT Servo Lintas Raya. Pertemuan itu dilakukan di Kantor Camat Tanah Abang. Hanya saja pertemuan itu belum menemukan titik terang. Sebab,  pemberian konpensasi ganti rugi terhadap warga yang mempunyai usaha perikanan di sekitar Stock Pile Batu Bara KM 35 dan KM 36 tidak sesuai keinginan warga.

Pertemuan itu, dipimpin  Camat Tanah Abang Ardiand Edison ST. MM, dan di hadiri juga oleh Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni, SH, serta Kepala Desa Harapan Jaya, Rahman, Wakil Ketua BPD Desa Harapan Jaya Andullah, serta dari pihak PT Servo Lintas Raya di wakili Humas Legal Yayan Suhendri.

Dalam Sambutannya Ardiand Edison mengatakan, dilaksanakannya pertemuan itu untuk mencari kesepakatan. Sehingga diantara kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

Sementara itu Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH mengimbau pertemuan tersebut berjalan dengan tertib dan aman. "Kami harap tidak ada hal yang memicu terganggunya pertemuan tersebut," katanya.

Sayangya Rapat yg di mulai pada pukul 14:00 dan berakhir pada Pukul 18:30 tidak menemui kesepakatan dan di tunda empat hari kemudian,,,

Saya hanya mnyampaikan apa yg perusahaan amanatkan pada saya dan apa bila blum ada kesepakatan maka akan saya sampaikan kepada atasan saya,,, kata yayan suhendri humas legal pt servo.

Menurut keterangan kepala Desa harapan jaya Rahman beliau mengatakan, beberapa anak sungai yg di duga tercemar oleh limbah batu bara trsbut di antaranya sungai mampat, sungai jernih, sungai merbau dan sungai anak pulau, serta satu kolam warga. "Yang mana sungai2 tersebut adalah sungai lelangan dan merupakan mata pencaharian warga," katanya.

Abdullah yg merupakan Wakil ketua BPD desa harapan jaya sekaligus pembicara yg mewakili masyarakat mngatakan. "Kami merasa tersinggung,  karna  mereka ini (pt servo lintas raya, red) belum ada izin dari pemerintah desa di tambah dampak dari keberadaan stock pile ini di duga telah mncemari lingkungan, kami benar2 merasa tiada di hargai," tegasnya.

Sebelumnya, warga sempat melakukan demo di areal KM 35 pada pukul 15:00 wib,, dari hasil demo tersebut menghasilkan kesepakatan untuk di adakan pertemuan di Kantor Camat Tanah Abang antara Warga dan Pihak PT servo Lintas Raya, Senin (19/03/2018) pukul 14:00 wib. (Syam/jun)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar