Salah Tangkap, Kapolres Sumenep dan Kapolsek Pragaan di Pra Pradilkan

Foto: Syafrawi SH. Kuasa Hukum Romli
1610
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Penetapan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh  Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur terhadap Romli, asal Kecamatan Guluk-Guluk, beberapa waktu lalu, rupanya berbuntut panjang.

Sebab, penetapan tersangka tersebut, dinilai sewenang-wenang dan salah kaprah.

Sehingga tersangka (Romli red), akan mempraperadilkan Kapolres Sumenep AKBP Fadilah Zulkarnaen dan Kapolsek Prenduan AKP Moh Nur Amin.

"Materi pra peradilan dengan termohon Kapolres Sumenep dan Kapolsek Pragaan sudah kami sampaikan ke PN (pengadilan negeri) Sumenep, Jum'at kemarin," kata Kuasa Hukum pemohon, Syafrawi Cs.

Menurutnya, penangkapan dan penetapan tersangka Romli menurut Kuasa termohon dinilai penuh kejanggalan. Romli dijerat dengan Pasal 363 (1) ke 4e, 5eJo 56 (1) atau 480 KUHP.

Padahal Romli tidak melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha Vixion dengan nonor polisi M 6232 BA atau sebagai penadah hasil tindak pidana kejahatan.

Melainkan Romli hanya diminatai bantu oleh Kepala Desa Pragaan Daya, Imrah untuk melakukan memcari barang yang hilang milik warganya. Sebab, ciri-ciri pelaku telah dikenali oleh pemilik sepeda motor.

"Ini kan tindakan sewenang-wenag namanya," kata Syafrawi.

Selain itu, penangkapan terhadap kliennya oleh petugas Kepolisian Sektor Prenduan dinilai tindakan arogansi. Sebab, setelah dilakukan kajian ternyata pelaku berinisial EL terkesan diabaikan.

"Pelaku yang sebenarnya tidak ditangkap, ini akan menjadi presiden buruk bagi masyarakat atas tindakan aparat Kepolisian," jelasnya.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit, saat dihubungi melalui telepon selulernya, menyatakan siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Romli melalui kuasa hukumnya Syafrawi Cs.

Sebab penangkapan dan penetapan tersangka tindak pidanan pencurian kepada pemohon, sudah sesuai dengan prosedur.

"Yang namanya pra pradilan ya harus dihadapi," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid, Senin (19/3/2018).

Apalagi menurutnya, penangkapan hingga penetapan tersangka dalan kasus itu diyakini dilakukan secara profesional.

"Tentunya penetapan tersangka penyidik sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup, minimal dua alat bukti yang cukup," tegasnya.

Namun begitu, sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan permohonan pra pradilan itu. "Nanti tak tanya dulu ke Reskrim," tegasnya. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep resmi naik ke tahap...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

Komentar