
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sunenep Madura, Jawa Timur, segera menaikan status perkara dugaan penyinpangan pengurusan sertifikasi program agraria nasional (Prona) ke tahap penyidikan umum dari sebelumnya berkutat di tingkat penyelidikan.
"Nanti kita tingkatkan ke penyidikan umum," kata Kepala Kejari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi.
Menurutnya, naiknya status perkara itu sebagai langkah untuk mencari calon tersangka. "Tersangkanya setelah penyidikan umum," jelasnya.
Kendati demikian, untuk menaikan status perakara itu pihaknya terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Kajati Jawa Timur. "Konsultasi dulu dengan pimpinan untuk ditingkatkan," tegasnya.
Saat ini kata dia, penyidik telah memeriksa sebanyak 30 calon saksi. Mereka merupakan warga di tiga desa yang saat ini sedang dibidik Krlorps Adhyaksa, yakni Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Desa Aeng Panas dan Desa Prenduan Kecamatan Pragaan.
Apakah akan merembet ke sejumlah desa penerima lain?, pria asal Malang itu belum memastikan. Namun, tidak menutut kemingkinan penyelidikan dilakukan. "Belum kita lihat, lihat posisinya. Saat ini yang kami tangani berdadarkan laporan dan informasi hanya tiga desa itu," tegasnya. (Ita/diens)