MEMO Online › Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Sapi di Sumenep Dibekuk, Polisi Amankan Clurit dan Tali Tampar

Jumat, 21 Februari 2025 22:12 WIB

Foto: Dua maling sapi yang ditangkap polisi
Foto: Dua maling sapi yang ditangkap polisi
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id, Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dua ekor sapi di Kecamatan Batang-Batang.

Dua pelaku, F (38) dan B (65), ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban, N (61), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger.

Kejadian berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kandang sapi milik korban.

Pelaku F masuk ke kandang, memotong tali tampar, lalu membawa dua sapi bersama B, yang bertugas mengawasi lokasi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap F lebih dulu, yang kemudian mengakui perbuatannya bersama B. Petugas akhirnya meringkus B pada 30 Januari 2025.

Barang bukti berupa sebilah clurit kecil dan tali tampar turut diamankan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Berita lain di Hukum & Kriminal