MEMO Online › Pemerintahan

Tekankan E-Purchasing dan Profesionalisme Pers, Diskominfo Sumenep Buka Kerja Sama Media 2026 'Wajib' Melalui E-Katalog Sesuai Perpres 46/2025

Kamis, 26 Februari 2026 12:55 WIB

Foto: Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi
Foto: Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membuka kesempatan kerja sama penyebarluasan informasi pembangunan daerah kepada perusahaan media massa untuk Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan publikasi program, kebijakan, dan kegiatan strategis tersampaikan kepada masyarakat secara luas, efektif, dan tepat sasaran, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja sama tahun 2026 mengacu pada ketentuan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa e-purchasing melalui Katalog Elektronik menjadi metode utama dan bersifat wajib untuk pengadaan barang/jasa yang telah tersedia dalam Katalog Elektronik atau toko daring, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 ayat (5).

“Kerja sama media merupakan instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Namun seluruh proses pengadaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Indra Wahyudi.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengadaan berbasis sistem elektronik yang transparan, akuntabel, dan terdokumentasi secara digital.

Karena itu, Diskominfo mengimbau perusahaan media segera melengkapi legalitas badan usaha serta mendaftarkan produknya dalam Katalog Elektronik sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan pelaksanaan kerja sama akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dengan keterbatasan anggaran, pemerintah tidak dapat mengakomodasi seluruh nilai kontrak sesuai ekspektasi masing-masing perusahaan media.

Selain aspek regulasi dan administrasi, Diskominfo juga menekankan bahwa setiap berita atau konten yang dikerjasamakan wajib merupakan karya jurnalistik asli, bebas plagiasi, serta memenuhi standar profesionalisme pers.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap terbangun sinergi konstruktif dengan insan pers dalam mendukung penyampaian informasi pembangunan daerah yang terbuka, kredibel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Berita lain di Pemerintahan