Sipropam Polresta Sumenep Turun Tangan Temukan Indikasi Pelanggaran Etik Permintaan Rp100 Juta Oknum Anggota dalam Kasus Sabu
MEMOonline.co.id. Sumenep- Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang melibatkan seorang anggota Polsek Gapura berinisial EH.
Pengaduan tersebut mencuat setelah beredarnya pemberitaan di sejumlah media daring dan media sosial mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sipropam Polresta Sumenep melakukan penyelidikan awal dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Petugas juga telah meminta keterangan dari anggota yang diadukan serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pengaduan. Sejumlah barang bukti dan informasi terkait dugaan peristiwa itu turut didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang tertuang dalam bahan keterangan Sipropam, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terkait pengaduan tersebut.
Meski demikian, penanganan perkara masih berlanjut melalui mekanisme internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sipropam Polresta Sumenep selanjutnya merencanakan gelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah penanganan berikutnya.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat menjadi bahan evaluasi dan harus ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri harus ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal untuk menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Seluruh pihak tetap harus dihormati haknya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi penanganan perkara dari pihak berwenang.(*)