MEMO Online › Hukum & Kriminal

Sidang Class Action Griya Shanta Masuk Tahap Verifikasi, Warga Tunggu Putusan

Rabu, 10 Desember 2025 09:15 WIB

Foto: Suasana saat berlangsungnya sidang class action Griya Santa Malang
Foto: Suasana saat berlangsungnya sidang class action Griya Santa Malang
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Kota Malang- Polemik 'jalan tembus' Griya Shanta memasuki tahap akhir dismissal proses_dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (09/12/2025).

Gugatan class action oleh perwakilan RW 12 Perumahan Griya Shanta terhadap Walikota Malang, Dinas PUPR, dan Satpol PP Kota Malang menyoal kurangnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan, yang Baik (AAUPB) dan dugaan adanya kepentingan kelompok tertentu dalam proyek tersebut.

Sidang kedua di Ruang Kartika PN Malang, dipimpin Hakim Achmad Soberi, dengan anggota Fitra Dewi Nasution dan Patanuddin, fokus memverifikasi data dan perwakilan penggugat sesuai PERMA No. 1/2002.

"Verifikasi data dan perwakilan kelompok berjalan lancar, semua perwakilan hadir. Sidang berikutnya dua minggu lagi, agenda pembacaan penetapan kelayakan gugatan," kata Andi Rachmanto, kuasa hukum warga Griya Shanta.

Andi memaparkan bahwa hakim belum menyentuh pokok perkara, hanya memeriksa dasar gugatan dan jumlah class members.

"Disampaikan juga soal kerugian warga, tapi fokus masih pada prosedur class action," tambah Andi.

Polemik ini muncul setelah Satpol PP beri surat peringatan pembongkaran tembok batas Griya Shanta RW 12, yang dinilai warga tak melibatkan masyarakat, dan berdasar surat PUPR yang meminta akses ke perumahan baru untuk site plan fasum.

Berita lain di Hukum & Kriminal