MEMO Online › Hukum & Kriminal

Seorang Advokat di Surabaya Lapor Polisi, Diduga Menjadi Korban Penganiayaan Mantan Suami Kliennya

Jumat, 16 Oktober 2026 20:38 WIB

Foto: Ilustrasi Google
Foto: Ilustrasi Google
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Surabaya- Seorang advokat perempuan berinisial EK melaporkan dr Only One Taylor ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penganiayaan.

Insiden tersebut disebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Villa Bukit Regensi, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 7 Agustus 2026 malam.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1633/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA tertanggal 8 Agustus 2026.

EK mengaku didorong hingga terjatuh dan punggungnya membentur gagang pintu ketika menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.

“Akibat kejadian tersebut, saya mengalami nyeri pada punggung. Ponsel yang saya simpan di saku juga pecah dan tidak bisa digunakan lagi,” ungkap EK, seperti dilansir Memorandum.co.id, Jumat (16/10/2026).

EK menjelaskan, kedatangannya ke rumah tersebut untuk mendampingi VN, mantan istri Only, yang memberikan kuasa kepadanya dalam pengurusan perceraian.

Menurut EK, akta cerai keduanya telah terbit pada 29 Juli 2026.

Ia menyebut VN merasa takut menyampaikan langsung kabar perceraian kepada mantan suaminya karena khawatir terjadi tindakan kasar.

“Klien saya mengaku takut menyampaikan langsung kabar perceraian itu kepada mantan suaminya karena khawatir akan terjadi tindakan kasar,” ujarnya.

Atas permintaan VN, EK kemudian mendampingi kliennya untuk menyampaikan bahwa pernikahan mereka telah berakhir sekaligus meminta Only meninggalkan rumah tersebut.

EK menegaskan, rumah itu merupakan milik VN yang dibeli sebelum menikah dengan Only.

Pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, EK datang bersama rekannya, Aldony Boy Kussoy. Mereka bertemu VN dan Only di ruang tamu lantai satu.

“Saya memperkenalkan diri sebagai advokat yang ditunjuk VN seraya menunjukkan surat kuasa serta memperlihatkan akta cerai,” katanya.

Namun, menurut EK, Only mengaku tidak mengetahui perceraian tersebut dan menolak membaca dokumen yang ditunjukkan. Ia kemudian meninggalkan ruang tamu menuju kamar di lantai dua sambil marah-marah.

Melihat situasi semakin tegang, EK mengaku menyarankan agar pihak terkait menghubungi layanan darurat.

Sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Polsek Lakarsantri tiba di lokasi. EK bersama VN, Aldony, ketua RT, dan petugas kepolisian kemudian naik ke lantai dua untuk menemui Only.

Menurut penuturan EK, Only berlari ke arah jendela sambil berteriak “maling” dan “tolong-tolong”. Ia juga meminta semua orang keluar sebelum mengunci pintu kamar dari dalam.

Petugas Satpol PP kemudian datang untuk membantu menangani situasi. Sejumlah upaya persuasif dilakukan agar Only bersedia keluar dari kamar. Namun, ia tetap bertahan hingga pintu akhirnya didobrak atas permintaan VN selaku pemilik rumah.

Only disebut baru bersedia keluar setelah petugas menyampaikan kemungkinan mengantarkannya ke Liponsos atau Rumah Sakit Menur.

Di tengah situasi tersebut, EK mengaku sempat membantu mencari tas milik Only. Namun, ketika kembali masuk ke kamar, ia mengklaim didorong hingga terjatuh.

“Pelaku ini berjalan mendekati saya lalu mendorong menggunakan kedua tangan. Tubuh saya terdorong ke belakang hingga punggung membentur gagang pintu dan jatuh terduduk,” tuturnya.

EK mengatakan anggota Satpol PP yang berada di dalam kamar segera membantunya berdiri dan menanyakan kondisinya. Ia mengaku merasakan nyeri pada bagian punggung setelah terbentur gagang pintu.

Setelah kejadian itu, menurut EK, Only keluar dari rumah sambil melontarkan kata-kata kasar dan memprovokasinya.

Atas peristiwa tersebut, EK melaporkan dugaan penganiayaan itu dengan mengacu pada Pasal 466 KUHP. Ia menyebut terdapat sejumlah orang yang berada di lokasi saat insiden terjadi, termasuk anggota kepolisian, petugas Satpol PP, dan rekannya, Aldony Boy Kussoy.

EK juga mengaku memiliki rekaman CCTV serta foto-foto yang berkaitan dengan kejadian tersebut, termasuk dokumentasi luka gores dan bengkak yang disebut muncul setelah insiden.

Pengacara Only Minta Publik Menunggu Proses Hukum

Sementara itu, dr Only One Taylor belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.

Terpisah, Tjandra Wijaya selaku pengacara Only menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut.

“Terkait itu, nanti saja. Kalau memang membutuhkan keterangan, silakan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Biarkan prosesnya berkembang terlebih dahulu. Nanti setelah ada perkembangan, baru bisa memberikan keterangan,” ujar Tjandra.

Ia juga mengingatkan agar pemberitaan tidak mendahului proses hukum, mengingat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Jangan terlalu mengekspos hal-hal yang belum jelas. Biarkan prosesnya berjalan terlebih dahulu,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan penganiayaan yang dilaporkan EK perlu dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Ari)

Berita lain di Hukum & Kriminal