MEMO Online › Pemerintahan

Sengkarut Tata Kelola Pemerintahan Desa Barat, Kades Harus Kembalikan DD Rp. 650 Juta. Benarkah ?

Kamis, 20 November 2025 15:08 WIB

Foto :Kepala Desa Barat, Effendi Yulianto
Foto :Kepala Desa Barat, Effendi Yulianto
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kepala Desa Barat Effendi Yulianto, hingga kini tutup mulut perihal polemik diinternal Pemdes yang dia pimpin.

Dihari sebelumnya, berhasil dihubungi via pesan WhatsApp namun tak merespon. Terkini dihubungi kembali, sudah tak terhubung, Kamis, 20/11/2025).

Polemik kian melebar, khalayak terus memperbincangkan. Terdengar juga kabar, jika Kepala Desa Barat harus mengembalikan Dana Desa sekitar Rp. 650 juta. Meski belum tentu kebenarannya, kabar itu merebak, dibalik bungkamnya sang kepala desa.

Inspektorat Kabupaten Lumajang, dikonfirmasi melalui Aan, Irban IV juga merespon serupa. Aan mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. "Kami belum dapat informasinya mas," tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Namun selanjutnya ditanya tentang peristiwa keseluruhan yang terjadi, apakah sudah mengetahui dan mengambil tindakan, Aan terkesan enggan mengungkapnya ke publik.

Terpisah dilingkup golongan para kepala desa, Kades Barat Effendi Yulianto dikenal pendiam. Diketahui, Effendi Yulianto dilantik menjadi Kepala Desa Barat, dari hasil Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, bertempat di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Rabu (27/12/2023) lalu.

Polemik ini pada Rabu, (23/10/2025) kemarin, sempat di bahas disalah satu kediaman warga. Keluh dan lima poin/indikator, dikonsep dalam sebuah berita acara, dicatat dan ditandatangani warga hingga sejumlah perangkat, lalu dikirim ke BPD, Forkopimca Padang, dan Pemda Lumajang.

Berikut lima poin polemik yang terjadi di internal Pemdes Barat, diantaranya :

1. Pengadaan makam umum. Menurut warga mulanya kades menarik iuran, akan tetapi tak kunjung terealisasi, sehingga warga merasa ditipu.

2. Pengelolaan TKD (Tanah Kas Desa) yang tidak transparan. Muncul kegaduhan, banyak pihak yang mengklaim penggarapan. Diduga tanah kas desa disewakan ke beberapa pihak, untuk keperluan pribadi sang kades.

3. Honor atau gaji perangkat yang diakui sejumlah sumber (perangkat -red), belum diberikan. Berujung pada terhambatnya akselerasi perangkat untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

4. Pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan. Diduga tak terealisasi dengan baik. Warga menyebut minim pembangunan infrastruktur, dan kondisi itu, menghambat pertumbuhan sektor UMKM.

5. Dugaan pungutan liar dalam tahapan perekrutan perangkat dan staf desa.

Berita lain di Pemerintahan