Satlantas Polres Lumajang Tindak 25 Truk Langgar Jam Operasional di Jalur Pasirian
MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan berat di Jalan Raya Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Rabu (14/10/2026). Sebanyak 25 unit truk ditindak karena terbukti melanggar ketentuan jam operasional.
Operasi ini difokuskan pada kendaraan roda enam ke atas yang melintas pada jam-jam puncak aktivitas masyarakat, yakni pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Selain pelanggaran jam operasional, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang tidak menutup muatan pasirnya secara menyeluruh menggunakan terpal, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang, Ipda Aulia Dheta Astarika, menyatakan penindakan ini merupakan upaya menjaga ketertiban sekaligus keselamatan di ruas jalan yang padat tersebut.
"Prioritas kami adalah kendaraan truk yang melanggar jam operasional, khususnya kendaraan roda enam ke atas yang melintasi jalur Pasirian–Tempeh," ujar Ipda Dheta.
Di lapangan, petugas juga menemukan pelanggaran lain, mulai dari pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga kendaraan yang masa berlaku uji berkala/KIR-nya telah habis. Khusus pelanggaran dokumen kendaraan, petugas Dishub melakukan penindakan sesuai kewenangannya.
Ipda Dheta menegaskan operasi ini tidak sekadar menindak, melainkan juga memberikan edukasi kepada para pengemudi. Khusus untuk truk pengangkut pasir, ia mengingatkan agar muatan benar-benar tertutup terpal secara menyeluruh, bukan hanya bagian atasnya.
"Jangan hanya bagian atasnya saja. Pasir yang berjatuhan atau beterbangan sangat membahayakan pengendara sepeda motor. Kami imbau, pastikan muatan tertutup rapat demi keselamatan bersama," tegasnya.
Meski aturan jam operasional telah lama berlaku, pelanggaran masih kerap ditemui, terutama di jalur Pasirian. Sebagian pengemudi beralasan belum mengetahui aturan tersebut, atau mengaku sedang mengantre bahan bakar minyak.
Satlantas Polres Lumajang bersama Dinas Perhubungan berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan. Pengemudi diimbau melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi jam operasional, serta memastikan keamanan muatan saat melintas di jalan raya.
Langkah ini diambil guna memberikan kelancaran arus lalu lintas bagi pengguna jalan lain, sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Lumajang.(Mas Her)