MEMO Online › Pemerintahan

Ricuh Internal Pemdes Barat, Dendik Lira: Pemerintah Jangan Sampai Kalah Sama 'Preman' Kasihan Masyarakat

Sabtu, 06 Desember 2025 19:07 WIB

Foto: Dendik Zeldianto, Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang
Foto: Dendik Zeldianto, Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Lumajang- Kericuhan diinternal Pemerintahan Desa Barat Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang, mengundang respon dari berbagai pihak, salahsatunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) DPD Kabupaten Lumajang.

Dendik Zeldianto, Wakil Bupati LSM Lira Lumajang tegas me-warning, pemerintah jangan sampai kalah dengan preman.

Mengenai ungkapannya, dikonfirmasi memoonline, Dendik lantang mendefinisikan kades setara preman atas perilakunya. Kata Dendik, lima poin yang mendasar keluh warga tak bisa dianggap remeh, utamanya insentif RT/RW yang diduga ditilep sang kades.

"Kasihan mereka (RT/RW -red) yang sudah mengabdi dan haknya tak diberikan. Kok memalukan. Kami memperoleh hitam diatas putih yang isinya keluhan perangkat dan sematan indikasi penipuan, mirisnya korbannya ya warganya sendiri. Buka matamu hai sang kades, jabatan kades itu amanah masyarakat, jangan begitu. Respon tegas kami sampaikan, karena kami mendapatkan telepon dari warga yang meminta agar ini diangkat, supaya kadesnya dapat pelajaran. Kan parah," kata Dendik, Sabtu (6/12/2025).

Disisi lain Dendik mengapresiasi, Kepala Dinas DPMD Lumajang, yang sudah segera berkoordinasi dengan Camat Padang, untuk menindaklanjuti.

Lalu camat meneruskan dengan memanggil beberapa perangkat berikut sang kades, yang berujung kesimpulan, kades akan mengembalikan/memberikan hak RT/RW pada 20 Desember 2025 mendatang.

"Jangan kalah sama preman. Itu baru satu poin, lalu yang empat poin persoalan lain bagaimana?," lanjut Dendik.

Diberitakan sebelumnya, lima poin persoalan yang mendera Pemdes Barat, diantaranya:

1. Pengadaan makam umum. Menurut warga mulanya kades menarik iuran, akan tetapi tak kunjung terealisasi, sehingga warga merasa ditipu.

2. Pengelolaan TKD (Tanah Kas Desa) yang tidak transparan. Muncul kegaduhan, banyak pihak yang mengklaim penggarapan. Diduga tanah kas desa disewakan ke beberapa pihak, untuk keperluan pribadi sang kades.

3. Honor atau gaji perangkat yang diakui sejumlah sumber (perangkat -red), belum diberikan. Berujung pada terhambatnya akselerasi perangkat untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

4. Pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan. Diduga tak terealisasi dengan baik. Warga menyebut minim pembangunan infrastruktur, dan kondisi itu, menghambat pertumbuhan sektor UMKM.

5. Dugaan pungutan liar dalam tahapan perekrutan perangkat dan staf desa.

"Kami mengendus ada keterlibatan tokoh di Lumajang. Ini kami duga ada kaitannya dengan TKD. Kami akan terus kawal, kami dorong aparat pengawasan internal pemerintah Kabupaten Lumajang, untuk membongkar. Terlebih APH, harus sigap, jika ada indikasi korupsi dalam hal ini, dipastikan kami akan jadi pelapor dan juga akan kawal sampai tuntas," ujarnya.

Dendik menyimpulkan, maksud kades bersedia mengembalikan dan menyerahkan hak para RT/RW, setara pengakuan atas perilaku sang kades.

"Secara tidak langsung dia (kades -red) sudah mengakui. Maka peristiwanya sudah ada. Halo?, tindak tegas itu kades jebolan PAW, baru menjabat sudah merusak citra kalangan pemerintah desa di Lumajang, dimana kades-kades yang lain, terus gigih dan komitmen membangun desa dan warganya," pungkas Dendik.

Berita lain di Pemerintahan