MEMO Online › Pemerintahan

Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu, Bupati Fauzi Tekankan 5.224 Honorer di Sumenep Bekerja Profesional dan Berintegritas

Senin, 01 Desember 2025 17:10 WIB

Foto: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo
Foto: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada ribuan tenaga honorer formasi 2025.

Para penerima SK berasal dari berbagai latar belakang jabatan, mulai dari tenaga guru, tenaga teknis hingga tenaga kesehatan yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.

“Honorer sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar perubahan status administrasi, tetapi bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi,” ujar Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat penyerahan SK di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (01/12/2025).

Bupati menegaskan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintah daerah, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia meminta seluruh PPPK yang telah menerima SK tidak bekerja sekadar untuk absensi, tetapi menunjukkan integritas, disiplin, dan loyalitas terhadap tugas.

“SK ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Namun status baru ini juga menuntut tanggung jawab dan kinerja yang lebih baik,” jelasnya.

Ia mendorong seluruh PPPK paruh waktu untuk terus meningkatkan kemampuan dan kualitas kerja sesuai kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

“Meskipun berstatus paruh waktu, kontribusi kalian sangat berarti bagi jalannya pemerintahan. Buktikan dengan bekerja profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Arif Frimanto, menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

“Proses PPPK paruh waktu ini telah melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan di setiap organisasi perangkat daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa evaluasi masa kerja PPPK dilakukan secara berkala berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi. Karena itu, seluruh PPPK diminta bekerja sesuai aturan agar tidak merugikan diri sendiri.

Sebanyak 5.224 orang resmi menerima SK PPPK paruh waktu, terdiri dari 1.086 PPPK guru, 3.076 PPPK teknis, dan 1.062 PPPK tenaga kesehatan. Mereka akan ditempatkan di berbagai perangkat daerah sesuai bidang dan kompetensinya.

“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai diberikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, sebanyak 4.929 peserta hadir langsung, sementara 295 orang lainnya mengikuti secara daring karena mempertimbangkan prioritas pelayanan, terutama layanan kesehatan di wilayah kepulauan.

Berita lain di Pemerintahan