MEMO Online › Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Sidang Bongkar Fakta: Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi Disebut Bertahan, Bukan Mengeroyok

Rabu, 24 Desember 2025 20:05 WIB

Foto: Rekonstruksi Sidang Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi di PN Sumenep
Foto: Rekonstruksi Sidang Terdakwa Kasus ODGJ Sapudi di PN Sumenep
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Sumenep- Sidang lanjutan kasus ODGJ mengamuk di acara resepsi warga Sapudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (24/12/2025).

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Jetha Tri Dharmawan bersikap tegas dan meminta seluruh pihak memaparkan peristiwa sesuai fakta di lapangan.

Majelis hakim bahkan memberi ruang rekonstruksi langsung di ruang sidang guna menggali fakta di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rekonstruksi itu memperagakan insiden saat Musahwan, salah satu terdakwa, dipiting oleh Sahwito yang mengamuk di lokasi resepsi.

Dalam adegan tersebut, Musahwan dan Sahwito terjatuh bersamaan.

Sahwito berada di posisi bawah, sementara Musahwan berada di atas tubuh Sahwito yang terlentang.

Namun dari posisi itu, tangan kanan Sahwito justru mencekik leher Musahwan hingga korban terlihat tersengal-sengal. Cekikan baru terlepas setelah Suud datang membantu.

Tolak Edy dalam rekonstruksi menjelaskan, saat posisi tengkurap, Sahwito berulang kali menggelengkan wajahnya ke tumpukan kerikil.

Peristiwa itu terjadi ketika kaki Sahwito diinjak Tolak Edy untuk menghentikan amukan, sementara tangan Sahwito dilepaskan dari leher Musahwan.

Majelis hakim mencatat, peran Suud dan Tolak Edy sebatas menahan agar situasi tidak semakin memburuk. Tidak ditemukan adanya tindakan pemukulan terhadap Sahwito.

Beberapa menit kemudian, Tolak Edy mengambil tali yang dilempar seseorang dan menyerahkannya kepada H. Musahwi yang kini berstatus DPO. Tali tersebut digunakan untuk mengikat Sahwito.

Tak lama berselang, Snawi—atas suruhan istri Sahwito—datang mengikat ulang tangan dan kaki Sahwito, sebelum kemudian digotong ke atas mobil pikap oleh Snawi dan Bukhari, keluarga Sahwito.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Asip mengungkapkan bahwa dirinya lebih dulu diserang Sahwito.

Ia sempat menangkis pukulan, namun Sahwito kembali memukul Abdul Salam dan menyerang Asip hingga terjatuh dan mengalami luka-luka.

Asip mengaku sempat menjalani visum di Puskesmas Nonggunong, namun hasilnya nihil.

“Padahal saya mengalami luka di bagian lengan akibat terjatuh karena dikejar Sahwito. Banyak warga yang melihat luka itu, bahkan saya sempat diobati dengan obat merah,” ujar Asip di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan, S.H., M.H., bersama Majelis Hakim juga mempertanyakan asal luka di pelipis mata Sahwito. Para terdakwa kompak menyatakan tidak mengetahui penyebab luka tersebut.

Majelis hakim turut menyoroti ketidaksesuaian keterangan terdakwa dengan isi BAP. Asip, Musahwan, Tolak Edy, dan Suud mengaku tidak mengetahui detail isi BAP karena hanya diminta membubuhkan paraf dan tanda tangan oleh penyidik dan kuasa hukum.

Sidang ini pun menjadi perhatian publik, lantaran rekonstruksi justru mengungkap fakta bahwa para terdakwa berada dalam posisi diserang, bukan sebagai pelaku pengeroyokan sebagaimana yang selama ini tertuang dalam BAP.

Berita lain di Hukum & Kriminal