MEMO Online › Hukum & Kriminal

Promo Spa dengan Istilah Misterius Beredar di Denpasar, Admin Enggan Jelaskan Layanan dan Minta Pelanggan Datang Langsung

Minggu, 11 Oktober 2026 20:54 WIB

Foto : Penggalan brosur didokumentasikan redaksi.  ‎
Foto : Penggalan brosur didokumentasikan redaksi. ‎
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Denpasar- Sebuah brosur promosi layanan spa atas nama OXO Spa beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp dan diterima redaksi pada Minggu (11/10/2026).

Beralamat di Jalan Gunung Soputan, Gang Segina No.22, Denpasar, Bali, penawaran ini menawarkan paket dengan tarif mulai dari Rp550.000 hingga Rp1.500.000.

‎Berdasarkan penelusuran redaksi melalui nomor WhatsApp 0822-6459-9166 yang tertera pada brosur, admin menjelaskan bahwa seluruh praktisi atau terapis pijat yang bertugas berjenis kelamin perempuan.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai makna istilah yang tercantum seperti "Body to Body" dan "All in", admin tidak memberikan penjelasan tertulis dan justru meminta calon pengunjung untuk datang langsung ke lokasi guna mengetahui rinciannya.

‎Warga sekitar yang enggan disebut namanya menyampaikan keresahannya. "Saya juga sudah melihat promosi ini tersebar di beberapa grup WhatsApp. Kalau memang layanan pijat biasa, seharusnya tidak perlu ragu menjelaskan apa saja yang didapat pelanggan. Semakin dirahasiakan, justru warga semakin curiga," ungkapnya.

‎Kebiasaan menghindari penjelasan tertulis dan mengarahkan pelanggan datang langsung kerap menjadi ciri praktik yang tidak ingin terekam jejak secara jelas.

Padahal, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2009 mewajibkan usaha jasa pijat mencantumkan secara rinci jenis layanan yang diberikan dan melarang tegas penyediaan fasilitas bermuatan asusila.

‎Sampai berita ini diturunkan, redaksi belum dapat memastikan kebenaran maupun kelegalan operasional usaha tersebut. Masyarakat diimbau tetap berhati-hati dan selektif terhadap penawaran jasa yang tidak transparan dalam menjelaskan rincian layanannya.(Tim/redaksi)

Berita lain di Hukum & Kriminal