Perdalam Kasus Korupsi Mamin Sosraperda Rp 5,6 Milliar, Kejari Jember Mulai Lakukan Pemeriksaan Kembali Tersangka
MEMOonline.co.id. Jember- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum (mamin) pada kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember.
Kasi Pidsus Kejari Jember, Ivan Praditya, mengatakan pemeriksaan tambahan dilakukan untuk memperkuat dan memperdalam bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Pasti masih ada tambahan-tambahan, termasuk pemeriksaan tersangka,” ujarnya, Kamis (13/11/2025) sore.
Ia menegaskan bahwa penyidik saat ini memfokuskan pendalaman pada penggunaan anggaran mamin dalam kegiatan tersebut.
“Kita memang fokus ke mamin,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Jember telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi Sosraperda pada Senin (20/10/2025).
Mereka adalah wakil ketua DPRD Jember berinisial DDS, istrinya YQ, dua staf sekretariat dewan berinisial A dan R, serta rekanan berinisial RS.
Keempat tersangka pertama langsung ditahan pada hari penetapan, sementara RS menyusul ditahan pada Rabu (29/10/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa harga pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosraperda, di mana nilai yang disepakati lebih rendah dari harga sebenarnya, namun realisasinya justru melebihi ketentuan.
Selain itu, pengadaan dilakukan tanpa mengikuti mekanisme e-Katalog sebagaimana diatur dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.