MEMO Online › Pemerintahan

Pemkot Probolinggo Gelar Sosialisasi dan Praktik Lapangan Pembakuan Nama Rupabumi

Kamis, 20 November 2025 18:35 WIB

Foto: Agus Hartadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Membuka Acara
Foto: Agus Hartadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Membuka Acara
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Probolinggo- Pemerintah Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi dan Praktek Lapangan Pembakuan Nama-Nama Rupabumi, Kamis (20/11/2025) di Balai Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Toponimi yaitu para Kasi Pemerintahan kelurahan se-Kota Probolinggo.

Kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 500/2987/SJ Tahun 2010 mengenai Inventarisasi dan Pembakuan Nama Rupabumi di daerah.

“Kegiatan ini meningkatkan pemahaman regulasi toponimi, menguatkan kemampuan teknis identifikasi dan pengumpulan data, mengoptimalkan penggunaan aplikasi SINAR, serta mendorong kolaborasi lintas perangkat daerah,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, yang memberikan pemaparan teknis mengenai standar penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi serta langkah-langkah percepatannya di daerah.

Mewakili Wali Kota Probolinggo, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Agus Hartadi, menyampaikan sambutan pembuka.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah kini tidak dapat bekerja tanpa data geospasial yang akurat dan terintegrasi.

“Pembakuan nama rupabumi bukan sekadar penyeragaman, melainkan upaya strategis menghadirkan kepastian informasi. Setiap titik dan objek harus memiliki identitas yang jelas dan diakui secara nasional,” tuturnya.

Agus juga menekankan pentingnya inventarisasi dan verifikasi unsur rupabumi, termasuk kawasan baru, fasilitas umum, hingga nama-nama yang hidup secara historis di masyarakat namun belum tercatat secara resmi.

Menurutnya, kecamatan dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam proses tersebut dan wajib memastikan setiap data masuk ke aplikasi SINAR dengan dokumentasi lengkap.

Selain itu, ia mengingatkan agar penamaan unsur rupabumi menghormati keberagaman, menghindari penggunaan nama tokoh yang masih hidup, serta mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PP 2/2021.

“Satu kesalahan huruf dalam nama tempat dapat berdampak pada perencanaan maupun pelayanan publik,” ujarnya.

Berita lain di Pemerintahan