Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar, Dicicil Dua Tahun
MEMOonline.co.id. Sumenep- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep merencanakan pembentukan dana cadangan sebesar Rp75 miliar untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sumenep 2029.
Dana tersebut direncanakan dialokasikan secara bertahap selama dua tahun, yakni Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.
"Skema ini disiapkan agar kebutuhan anggaran Pilkada 2029 tidak membebani satu tahun anggaran sekaligus," kata Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasim, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, rencana pembentukan dana cadangan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep.
Dalam nota penjelasan Raperda tersebut, pemerintah daerah menyebut pembentukan dana cadangan diperlukan untuk menjamin kesiapan pembiayaan seluruh tahapan Pilkada 2029.
Sementara landasan pembentukan dana cadangan merujuk pada Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Aturan itu menyebutkan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan melalui peraturan daerah," tegasnya.
Sementara itu, Pasal 80 ayat (6) mengamanatkan agar peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
"Pemerintah daerah menilai langkah tersebut penting karena kebutuhan anggaran Pilkada tidak dapat dibebankan sepenuhnya dalam satu tahun anggaran," paparnya.
Oleh karenanya, perencanaan pendanaan perlu dilakukan lebih awal melalui mekanisme penganggaran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam nota penjelasan tersebut juga dipaparkan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah mencakup dua tahapan utama, yakni tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan.
"Salah satu bagian penting dalam tahap persiapan adalah perencanaan program dan anggaran," terang Wabup.
Melalui pembentukan dana cadangan, Pemkab Sumenep berharap kebutuhan pembiayaan Pilbup 2029 dapat dipersiapkan secara terencana, sehingga pelaksanaan setiap tahapan pemilihan memiliki dukungan anggaran yang memadai.
Meski demikian, besaran dana cadangan Rp75 miliar tersebut masih menjadi bagian dari materi Raperda yang perlu dibahas bersama DPRD Sumenep sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Pembahasan Raperda ini menjadi salah satu langkah awal pemerintah daerah dalam mempersiapkan pembiayaan pesta demokrasi tingkat kabupaten pada 2029, sekaligus memastikan proses penganggarannya berjalan sesuai regulasi dan prinsip pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya.(*)