MEMO Online › Pemerintahan

‎Pemkab Lumajang Keluarkan Surat Edaran Larangan 'ASN' Lakukan Hal Ini ‎

Jumat, 30 Januari 2026 13:16 WIB

Foto: Surat Edaran Pemkab Lumajang
Foto: Surat Edaran Pemkab Lumajang
Bagikan: WhatsApp Facebook X

MEMOonline.co.id. Lumajang- Mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan edaran resmi.

‎ ‎Edaran dikeluarkan guna menciptakan tata pemerintahan yang baik berikut menjaga integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

‎ ‎Edaran tersebut berisikan larangan melakukan siaran langsung atau live melalui media sosial bagi aparatus sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

‎ ‎Berikut empat poin diantaranya :

‎ ‎1. Dilarang melakukan siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial pada jam dinas kecuali menggunakan akun instansi dan digunakan untuk keperluan dinas.

‎ ‎2. Siaran langsung yang dilakukan di luar jam dinas agar memperhatikan kode etik dan perilaku aparatur sipil negara, norma agama maupun sosial yang berlaku di masyarakat serta tidak menggunakan seragam dan atribut kedinasan.

‎ ‎3. Apabila diketahui terdapat aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

‎ ‎4. Agar Kepala OPD melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang.

‎ ‎Edaran ini, ditandatangani Sekda Kabupaten Lumajang Agus Triyono, Kamis  29 Januari 2026, ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang diberlakukan pada seluruh ASN tanpa terkecuali.

‎ ‎"Harapannya, tidak ada ASN yang diketahui melanggar dikemudian hari," ucap sekda.

Berita lain di Pemerintahan